Dua Orang Tertemper Kereta di Bandarlampung, KAI Imbau Warga Jauhi Jalur Rel
- 01 Agt 2026 17:56 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Bandarlampung: PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang kembali mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur kereta api maupun ruang manfaat jalur rel menyusul dua insiden orang tak dikenal (OTK) tertemper kereta api dalam dua hari berturut-turut di petak jalan Sukamenanti–Tarahan, Kota Bandar Lampung.
Insiden pertama terjadi pada Kamis (30/7) sekitar pukul 23.55 WIB. Seorang OTK tertemper KA 4029 di Kilometer (KM) 2+4/5 petak jalan Sukamenanti–Tarahan. Keesokan harinya, Jumat (31/7) sekitar pukul 14.50 WIB, insiden serupa kembali terjadi saat KA 4005 menemper seorang OTK di KM 2+2 Emplasemen Stasiun Sukamenanti.
Manager Humas PT KAI (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, mengatakan dua kejadian tersebut menjadi perhatian serius karena terjadi dalam waktu yang berdekatan dan di lokasi yang hampir sama.
"Kami sangat prihatin atas dua kejadian yang terjadi dalam dua hari berturut-turut di petak jalan Sukamenanti–Tarahan. Masyarakat perlu menyadari bahwa jalur kereta api bukan tempat untuk beraktivitas. Setiap orang yang berada di jalur rel menempatkan dirinya pada risiko yang sangat tinggi karena kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak," ujar Zaki, Sabtu 1 Agustus 2026.
Ia mengungkapkan, hingga 1 Agustus 2026, KAI Divre IV Tanjungkarang mencatat telah terjadi delapan kasus orang tertemper kereta api di wilayah operasionalnya sepanjang tahun ini.
Menurut Zaki, sebelum melintas masinis selalu membunyikan semboyan 35 sebagai peringatan kepada masyarakat. Namun, dengan kecepatan operasional kereta, bobot rangkaian yang besar, dan jarak pengereman yang panjang, kereta api tidak dapat dihentikan secara mendadak untuk menghindari tabrakan.
KAI juga mengingatkan masyarakat bahwa larangan beraktivitas di jalur kereta api telah diatur dalam Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Aturan tersebut melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, maupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan selain angkutan kereta api.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan aktivitas apa pun di sekitar jalur rel. Keselamatan perjalanan kereta api tidak hanya menjadi tanggung jawab KAI, tetapi juga membutuhkan kepedulian seluruh masyarakat," kata Zaki.
Selain memperkuat pengamanan operasional, KAI Divre IV Tanjungkarang terus melakukan sosialisasi keselamatan perkeretaapian kepada masyarakat melalui sekolah, komunitas, permukiman warga, serta bekerja sama dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum guna meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di sekitar rel.
"Kami berharap tidak ada lagi korban akibat aktivitas di jalur rel. Mari bersama-sama menjaga keselamatan dengan menjadikan jalur kereta api sebagai area yang steril dari segala bentuk aktivitas masyarakat demi keselamatan bersama," tutup Zaki.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....