Kemenkeu Satu Lampung Bagikan Kiat Membangun Zona Integritas Menuju WBK-WBBM

  • 30 Jul 2026 11:36 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Bandarlampung – Membangun Zona Integritas (ZI) menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) bukan sekadar mengejar penghargaan. Namun lebih dari itu, pembangunan zona integritas menjadi upaya membangun budaya kerja yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Hal tersebut dibahas dalam Talkshow "Kiat Sukses Membangun Zona Integritas WBK-WBBM Bersama Kemenkeu Satu Provinsi Lampung" yang digelar RRI Bandar Lampung, Kamis, 30 Juli 2026.

Dialog yang dipandu presenter Indra Achmad dan Ikhwan Wijaya ini menghadirkan tiga narasumber yakni Kepala Seksi Kepatuhan Internal Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Lampung, Hasan Lutfi, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung (KPKNL) Bandar Lampung, Titik Wijaya, dan Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bandar Lampung, Slamet Budiwijaya.

Talkshow "Kiat Sukses Membangun Zona Integritas WBK-WBBM Bersama Kemenkeu Satu Provinsi Lampung" di Studio 2 RRI Bandar Lampung. (Foto:Dok/RRI)

Kepala Seksi Kepatuhan Internal Kanwil DJPb Lampung, Hasan Lutfi, mengatakan keberhasilan Kanwil DJPb Lampung meraih predikat WBK pada 2022 dan WBBM pada 2025 tidak lepas dari keberhasilan membangun manajemen perubahan di lingkungan kerja.

Menurut Hasan, terdapat dua aspek utama yang menjadi fondasi keberhasilan tersebut, yakni perubahan pola pikir (mindset) dan budaya kerja seluruh pegawai.

"Ketika pertama kali diusulkan mengikuti pembangunan WBK-WBBM tentu ada resistensi. Ada yang menganggap prosesnya rumit, menyita waktu dan tenaga. Namun ketika pola pikir diubah bahwa ini bukan beban melainkan tantangan, komitmen seluruh pegawai mulai tumbuh," ujarnya.

Dia menjelaskan, perubahan mindset akan melahirkan komitmen bersama untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Namun Hasan menyatakan, predikat WBK maupun WBBM bukanlah tujuan akhir sebuah instansi pemerintah. "Yang paling penting adalah bagaimana kita terus meningkatkan komitmen untuk menjadi unit kerja yang bebas dari korupsi sekaligus terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Kepala KPKNL Bandar Lampung, Titik Wijaya, menjelaskan pembangunan Zona Integritas mengacu pada enam area perubahan yang menjadi indikator penilaian Kementerian PANRB, yakni manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Menurutnya, aspek akuntabilitas kinerja menjadi salah satu faktor penting yang menentukan keberhasilan pembangunan Zona Integritas.

"Akuntabilitas bukan hanya soal menyusun laporan, tetapi memastikan seluruh proses mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi hingga pelaporan berjalan baik, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya.

Dia menambahkan, keterlibatan pimpinan dalam setiap tahapan menjadi faktor yang tidak dapat dipisahkan. Mulai dari penyusunan target, evaluasi berkala, hingga penyelesaian berbagai kendala yang dihadapi organisasi.

Selain itu, pengelolaan sistem kinerja yang baik, dukungan teknologi informasi, serta kompetensi sumber daya manusia juga menjadi penentu keberhasilan pembangunan Zona Integritas.

"Kami siap berbagi pengalaman dan mendampingi instansi pemerintah lainnya yang ingin membangun Zona Integritas menuju WBK maupun WBBM," ujar Titik.

Talkshow "Kiat Sukses Membangun Zona Integritas WBK-WBBM Bersama Kemenkeu Satu Provinsi Lampung" di Studio 2 RRI Bandar Lampung. (Foto:Dok/RRI)

Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi KPPN Bandar Lampung, Slamet Budiwijaya, mengatakan pembangunan Zona Integritas merupakan upaya menciptakan aparatur sipil negara yang bersih, akuntabel, profesional, serta mampu menghadirkan pelayanan publik yang prima.

Dia menjelaskan KPPN Bandar Lampung juga berhasil meraih predikat WBK pada 2022 dan meningkat menjadi WBBM pada 2025.

Menurut Slamet, perbedaan utama antara WBK dan WBBM terletak pada kualitas implementasi. "Kalau WBK berarti seluruh indikator telah dipenuhi dengan baik. Sedangkan WBBM menuntut seluruh indikator tersebut dilaksanakan dengan sangat baik," katanya.

Dia menambahkan, pencapaian predikat Zona Integritas memberikan dampak positif terhadap citra sebuah instansi di mata masyarakat karena menunjukkan bahwa organisasi telah memenuhi standar integritas, kapabilitas, dan pelayanan publik yang ditetapkan pemerintah.

"Ketika seluruh komponen itu terpenuhi, masyarakat akan semakin percaya bahwa pelayanan yang diberikan profesional, bersih, dan akuntabel," ucap Slamet.

Melalui talkshow tersebut, para narasumber sepakat pembangunan Zona Integritas bukan sekadar memenuhi persyaratan administrasi, tetapi menjadi komitmen jangka panjang untuk menghadirkan birokrasi yang berintegritas, bebas dari korupsi, serta memberikan pelayanan publik yang semakin berkualitas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....