Polda Lampung Musnahkan Ratusan Senjata Api Rakitan Hasil Penyerahan Warga
- 30 Jul 2026 07:36 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Bandarlampung - Kepolisian Daerah Lampung memusnahkan 166 pucuk senjata api rakitan ilegal milik warga. Kegiatan pemusnahan senjata dan amunisi tersebut dipimpin langsung Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, pada Rabu 29 Juli 2026.
Pemusnahan meliputi 147 laras pendek serta 19 laras panjang rakitan hasil penyerahan masyarakat. Warga juga menyerahkan 114 butir amunisi secara sukarela kepada petugas kepolisian di berbagai daerah.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengapresiasi partisipasi aktif warga dalam menekan potensi kejahatan. Langkah pencegahan ini dinilai efektif meminimalkan tindak pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata api.
"Masyarakat tidak perlu menghadapi pelaku secara langsung di lapangan. Cukup laporkan melalui aplikasi Siger Presisi atau layanan Kepolisian 110," ujar Helfi.
Warga diimbau memanfaatkan saluran pengaduan digital untuk melaporkan indikasi tindak kejahatan di lingkungan pemukiman. Petugas kepolisian dipastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masuk secara cepat dan sangat profesional.
Kegiatan peliputan dihadiri perwakilan Kejaksaan Tinggi, BNNP, Bea Cukai, BPOM, hingga Balai Karantina Lampung. Penandatanganan berita acara pemusnahan menjadi penutup seluruh rangkaian acara penegakan hukum di polda.
Sinergi pemerintah daerah dan aparat kepolisian diharapkan mampu mewujudkan situasi kondusif di wilayah Lampung. Keamanan yang mantap diproyeksikan mampu mendukung percepatan terwujudnya visi Lampung Maju 2045.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....