Inspektorat Lampung Edukasi ASN dan Masyarakat tentang Pemahaman Gratifikasi

  • 29 Jul 2026 14:24 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Bandar Lampung – Inspektorat Provinsi Lampung terus mendorong peningkatan pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat mengenai gratifikasi sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Hal tersebut disampaikan Perencana Muda Inspektorat Provinsi Lampung, Ahmad Rozi Subing, SH., MH., dalam dialog interaktif di sebuah radio yang mengangkat tema "Pemahaman Gratifikasi ASN dan Masyarakat Provinsi Lampung."

Dalam kesempatan itu, Ahmad Rozi menjelaskan bahwa gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, baik berupa uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, maupun fasilitas lainnya yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Menurutnya, tidak semua gratifikasi merupakan tindak pidana. Namun, gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima berpotensi menjadi tindak pidana korupsi apabila tidak dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menambahkan, pemahaman yang benar mengenai gratifikasi penting dimiliki seluruh ASN agar dapat membedakan antara pemberian yang masih diperbolehkan dengan pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Dalam dialog tersebut juga dijelaskan sejumlah contoh gratifikasi yang kerap dijumpai, seperti pemberian bingkisan, uang, atau fasilitas dari pihak yang memiliki kepentingan terhadap pelayanan publik atau proses pengambilan keputusan. Kondisi seperti itu perlu disikapi secara hati-hati agar tidak memengaruhi independensi ASN dalam menjalankan tugasnya.

Selain menyasar aparatur pemerintah, edukasi mengenai gratifikasi juga dinilai penting bagi masyarakat. Dengan memahami aturan yang berlaku, masyarakat diharapkan tidak memberikan hadiah atau imbalan kepada ASN sebagai bentuk ucapan terima kasih atas pelayanan yang memang menjadi kewajiban aparatur negara.

Ahmad Rozi menegaskan bahwa pencegahan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Melalui peningkatan pemahaman mengenai gratifikasi, diharapkan tercipta budaya pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Inspektorat Provinsi Lampung terus mengajak ASN untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugas serta membangun budaya antigratifikasi sebagai bagian dari komitmen mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....