Tubaba Matangkan Rencana Pengelolaan Lingkungan hingga 2056
- 28 Jul 2026 14:48 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Tulang Bawang Barat – Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menggelar Konsultasi Publik Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Tubaba Tahun 2026–2056 di Ruang Rapat Bupati, Selasa, 28 Juli 2026.
Kegiatan dibuka oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Tubaba, Eri Budi Santoso, serta dihadiri organisasi perangkat daerah (OPD), perwakilan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Eri Budi Santoso mengatakan penyusunan RPPLH merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dokumen tersebut akan menjadi pedoman strategis dalam menyelaraskan pertumbuhan ekonomi dengan pelestarian lingkungan selama sekitar 30 tahun ke depan.
"RPPLH Kabupaten Tulang Bawang Barat merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berfungsi sebagai kompas atau pemandu jalan dalam menyelaraskan pertumbuhan ekonomi dengan kelestarian alam untuk jangka panjang sekitar 30 tahun," ujar Eri.
Menurutnya, konsultasi publik menjadi tahapan penting dalam penyusunan RPPLH karena memberikan ruang bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menyampaikan aspirasi, masukan, serta data faktual dari lapangan.
"Pelaksanaan konsultasi publik ini menjadi wadah yang sangat penting untuk menjaring aspirasi, masukan, serta data faktual dari bawah guna mengidentifikasi isu-isu lingkungan strategis di tiap daerah dan membangun komitmen bersama antara pemerintah, swasta, akademisi, dan masyarakat," katanya.
Pada kesempatan tersebut, tenaga ahli tim penyusun dokumen RPPLH, Sandra Emon Tambunan, memaparkan konsep penyusunan RPPLH Kabupaten Tubaba Tahun 2026–2056.
Sandra menjelaskan RPPLH merupakan dokumen perencanaan yang memuat potensi, permasalahan lingkungan hidup, serta arah perlindungan dan pengelolaan lingkungan dalam jangka panjang. Dokumen ini nantinya menjadi salah satu dasar penyusunan rencana pembangunan daerah.
Ia menambahkan, konsultasi publik bertujuan menyosialisasikan proses penyusunan RPPLH kepada masyarakat dan pemangku kepentingan, memvalidasi hasil inventarisasi lingkungan hidup daerah, serta menyusun skenario perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Melalui forum tersebut, berbagai masukan dari peserta diharapkan dapat memperkaya substansi dokumen RPPLH sehingga mampu menjawab tantangan lingkungan hidup di masa mendatang sekaligus menjadi landasan pembangunan daerah yang berkelanjutan, berdaya saing, dan tetap menjaga keseimbangan antara aspek ekonomi, sosial, serta kelestarian lingkungan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....