Anggota Komisi II DPR RI Rycko Menoza Dorong Batas Usia JPTP Dievaluasi
- 26 Jul 2026 18:36 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Bandar Lampung - Anggota Komisi II DPR RI asal Lampung Rycko Menoza, mendorong evaluasi ketentuan batas usia dalam pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) apabila dinilai menghambat penerapan sistem merit di lingkungan aparatur sipil negara (ASN).
Menurutnya, pengisian jabatan strategis harus tetap mengedepankan kompetensi, integritas, kinerja, dan rekam jejak aparatur. Wacana mengenai ketentuan batas usia dalam pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama kembali menjadi sorotan.
"Kebijakan ini perlu dievaluasi agar tetap sejalan dengan semangat sistem merit sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Rycko, Minggu 26 Juli 2026.
Rycko menegaskan substansi utama UU ASN adalah memastikan pengisian jabatan dilakukan berdasarkan kompetensi, integritas, profesionalisme, kinerja, serta rekam jejak ASN.
"Semangat utama UU ASN adalah memastikan pengisian jabatan dilakukan berdasarkan sistem merit. Artinya yang diutamakan adalah kompetensi, integritas, kinerja, dan rekam jejak ASN. Sementara ketentuan batas usia merupakan bagian dari kebijakan manajemen ASN untuk menjaga regenerasi kepemimpinan," ujar Rycko.
Kendati begitu, Rycko mengingatkan ketentuan batas usia tidak sampai menutup peluang ASN yang memiliki kapasitas dan kompetensi tinggi hanya karena faktor usia.
"Kalau dalam pelaksanaannya ketentuan tersebut justru membuat ASN yang kompeten kehilangan kesempatan hanya karena faktor usia, tentu ini perlu menjadi perhatian dan dievaluasi. Prinsipnya, kita ingin memastikan jabatan strategis diisi oleh orang-orang terbaik tanpa mengabaikan kebutuhan regenerasi di birokrasi," ucapnya.
Komisi II DPR RI, lanjut Rycko, terbuka melakukan evaluasi terhadap regulasi tersebut apabila ditemukan fakta pembatasan usia menghambat penerapan sistem merit secara optimal.
"Komisi II terbuka kalau memang ketentuan ini perlu dievaluasi. Tetapi evaluasi itu harus didasarkan pada kajian yang komprehensif, bukan hanya melihat satu aspek. Kalau di lapangan ternyata batas usia membuat proses seleksi tidak lagi sepenuhnya berdasarkan kemampuan, tentu itu bisa menjadi bahan pembahasan bersama pemerintah. Yang penting, siapa pun yang terpilih benar-benar orang terbaik serta mampu memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat," kata Rycko.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....