Polsek Kotabumi Kota Tindaklanjuti Aduan Dugaan Praktik Prostitusi

  • 20 Jul 2026 19:47 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Kotabumi – Polsek Kotabumi Kota bersama unsur tiga pilar menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan sebuah tempat yang diduga digunakan untuk praktik prostitusi di Kelurahan Gapura, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Langkah tersebut dilakukan melalui rapat konsolidasi yang digelar di Kantor Kelurahan Gapura.

Rapat dipimpin Kapolsek Kotabumi Kota Iptu Syamsudin, dan dihadiri personel Polres Lampung Utara, Bhabinkamtibmas, serta aparatur Kelurahan Gapura. Pertemuan ini digelar sebagai tindak lanjut atas laporan warga yang merasa resah terhadap dugaan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan.

Kasi Humas Polres Lampung Utara Iptu Herawati menjelaskan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum. Penanganan dilakukan melalui proses verifikasi serta koordinasi dengan pemerintah setempat sebelum menentukan langkah berikutnya.

"Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang menyampaikan informasi kepada kepolisian. Setiap aduan akan kami tindak lanjuti melalui proses verifikasi dan koordinasi dengan pemerintah setempat. Polri mengedepankan langkah preventif, persuasif, dan penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran," ujar Herawati, Sabtu 18 Juli 2026.

Dalam rapat tersebut disepakati sejumlah langkah, di antaranya melakukan pengecekan lapangan untuk memverifikasi informasi yang diterima serta mengedepankan pendekatan persuasif kepada pihak terkait. Pengawasan lingkungan juga akan melibatkan ketua RT, RW, dan tokoh masyarakat disertai peningkatan patroli dialogis.

Selain itu, kepolisian akan melakukan pembinaan apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kelurahan Gapura tetap kondusif.

Polres Lampung Utara mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri apabila menemukan dugaan pelanggaran hukum. Masyarakat diminta segera melaporkan informasi kepada kepolisian agar dapat ditangani sesuai prosedur yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....