Polisi Gagalkan Pengiriman 977 Burung tanpa Dokumen di Bakauheni

  • 20 Jul 2026 19:48 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Bandarlampung – Aparat gabungan Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) menggagalkan pengangkutan 977 ekor burung tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Bakauheni. Satwa tersebut ditemukan di dalam bagasi bus antarkota yang akan menyeberang menuju Pulau Jawa pada Kamis malam sekitar pukul 22.30 WIB.

Pengungkapan bermula saat petugas memeriksa Bus DAMRI bernomor polisi BG 7752 AO rute Palembang–Jakarta di area Dermaga 3 Pelabuhan Bakauheni. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 13 kardus besar, enam keranjang plastik, dan satu kardus kecil berisi ratusan burung tanpa dilengkapi dokumen karantina maupun dokumen konservasi.

Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting, mengatakan petugas langsung mengamankan pengemudi dan kondektur bus untuk dimintai keterangan. Polisi juga mendata seluruh satwa yang ditemukan guna mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.

"Petugas menemukan 977 ekor burung berbagai jenis di dalam bagasi Bus DAMRI yang diangkut tanpa dokumen resmi. Sopir dan kondektur telah kami amankan untuk dimintai keterangan," ujar Fransiskus Yepta Terang Ginting, Sabtu 18 Juli 2026.

Burung yang diamankan terdiri atas 612 ekor Gelatik Jawa, 187 ekor Jalak Kerbau, 120 ekor Pentet, 50 ekor Cerucuk, dan 8 ekor Teledekan. Penanganan perkara dilakukan bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) karena selain tidak memiliki dokumen karantina, sebagian satwa yang ditemukan termasuk satwa dilindungi.

Penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Setelah pemeriksaan awal selesai, seluruh 977 ekor burung diserahkan kepada BKHIT pada Jumat (17/7/2026) dini hari untuk mendapatkan penanganan sesuai prosedur.

Polisi memastikan penyelidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap asal-usul dan jaringan pengiriman satwa liar tersebut. Pengawasan di Pelabuhan Bakauheni juga akan terus diperketat untuk mencegah perdagangan satwa ilegal dan menjaga kelestarian sumber daya alam.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....