DPRD Lampung Terima Aspirasi Terkait Konten Penyimpangan Seksual

  • 20 Jul 2026 19:41 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Bandarlampung – DPRD Provinsi Lampung menyoroti meningkatnya keresahan masyarakat terhadap maraknya konten dan aktivitas yang berkaitan dengan penyimpangan seksual di media sosial. Pandangan tersebut disampaikan sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat yang diterima melalui berbagai saluran.

DPRD Provinsi Lampung menilai berbagai masukan dari masyarakat perlu menjadi perhatian bersama. Aspirasi tersebut disampaikan secara langsung, melalui pesan pribadi, hingga audiensi bersama tokoh masyarakat di sejumlah kesempatan.

Masyarakat menyampaikan kekhawatiran terhadap semakin terbukanya konten yang memuat pengakuan orientasi seksual tertentu di media sosial. Selain itu, muncul informasi mengenai aplikasi yang dinilai memudahkan pengguna terhubung dengan individu lain yang memiliki orientasi seksual sesama jenis.

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung M. Syukron Muchtar mengatakan berbagai aspirasi tersebut perlu disikapi melalui langkah-langkah pencegahan. Menurutnya, upaya tersebut perlu mengacu pada nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami memandang persoalan ini perlu menjadi konsentrasi bersama melalui langkah-langkah pencegahan sejak dini. Jangan sampai persoalan ini berkembang menjadi lebih besar dan menimbulkan dampak yang semakin luas di tengah masyarakat. Kalau perlu, kita mengkaji pembentukan Peraturan Daerah mengenai larangan LGBT di Provinsi Lampung sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban masyarakat serta memperkuat nilai-nilai agama, moral, dan budaya yang menjadi pedoman kehidupan masyarakat Lampung," ujar Syukron Muchtar, Sabtu 18 Juli 2026.

Ia menambahkan, pihaknya juga menerima informasi dari praktisi hukum mengenai meningkatnya perkara perceraian yang disebut berkaitan dengan persoalan orientasi seksual. Informasi tersebut dinilai menjadi salah satu bahan masukan yang perlu dikaji bersama dalam merumuskan langkah pencegahan.

Usulan pembentukan peraturan daerah tersebut disampaikan sebagai masukan DPRD untuk dikaji lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Lampung sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku. DPRD berharap pembahasan dilakukan melalui proses yang sesuai dengan ketentuan hukum dan melibatkan berbagai pihak terkait.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....