Disdikbud Bandarlampung Buka Peluang Siswa Masuk Sekolah Negeri

  • 13 Jul 2026 16:41 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Bandarlampung - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandarlampung menyiapkan mekanisme penempatan bagi calon peserta didik yang belum diterima pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru tahun ajaran 2026/2027. Langkah ini dilakukan agar siswa yang belum mendapatkan sekolah tetap memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan di sekolah negeri.

Pelaksana Tugas Kepala Disdikbud Kota Bandarlampung M. Nur Ramdhan mengatakan pihaknya masih menunggu selesainya proses daftar ulang untuk mengetahui sekolah yang masih memiliki sisa kuota. Data tersebut akan menjadi dasar penempatan siswa yang belum lolos seleksi.

Saat ini Disdikbud belum mengetahui jumlah pasti peserta didik yang telah melakukan daftar ulang. Setelah proses tersebut selesai, pemetaan daya tampung sekolah akan dilakukan secara menyeluruh.

Ramdhan menjelaskan calon peserta didik yang belum diterima dapat melapor langsung ke Disdikbud dengan membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Seluruh berkas akan diverifikasi sebelum proses penempatan dilakukan.

"Setelah daftar ulang selesai, baru akan diketahui sekolah mana yang masih memiliki kuota kosong. Saat ini kami belum mengetahui jumlah pasti siswa yang sudah melakukan daftar ulang," ucap Ramdhan, Jumat, 10 Juli 2026.

Siswa yang dinyatakan memenuhi syarat akan ditempatkan pada sekolah negeri yang masih memiliki daya tampung. Penempatan dilakukan berdasarkan kuota yang tersedia di masing-masing sekolah.

"Masyarakat yang tidak diterima silakan melapor ke dinas. Kami akan memfasilitasi agar bisa diterima di sekolah negeri, tetapi penempatannya disesuaikan dengan kuota yang tersedia," ujarnya.

Menurut Ramdhan, mekanisme penempatan tetap mengacu pada aturan yang berlaku dan mempertimbangkan jalur penerimaan sebelumnya. Proses tersebut dilakukan secara manual sesuai sisa kuota yang tersedia.

Disdikbud mengimbau orang tua dan calon peserta didik yang belum memperoleh sekolah untuk segera melapor. Dengan demikian, proses verifikasi dan penempatan dapat dilakukan setelah seluruh tahapan PPDB selesai.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....