DPRD dan BTB Bahas Penyesuaian Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar

  • 07 Jul 2026 20:01 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Bandarlampung - PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB) memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung di Ruang Rapat Komisi, Senin, 6 Juli 2026 kemarin.

RDP tersebut membahas penyesuaian tarif Ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1066/KPTS/M/2025 dan telah berlaku sejak 27 November 2025.

BTB menyampaikan penjelasan terkait mekanisme penyesuaian tarif jalan tol serta mendengarkan secara langsung aspirasi yang disampaikan oleh Komisi IV DPRD Provinsi Lampung. BTB menghormati dan mengapresiasi seluruh masukan yang disampaikan sebagai bagian dari proses komunikasi dan pengawasan publik.

Pengelola tol menyatakan seluruh aspirasi tersebut akan disampaikan kepada pihak-pihak berwenang sesuai mekanisme evaluasi yang berlaku. BTB juga berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, regulator, serta pemerintah pusat guna memastikan kebijakan yang adil dan berimbang bagi masyarakat.

Direktur BTB, Charles Giroth, mengatakan penyesuaian tarif tol bukan merupakan keputusan sepihak dari badan usaha jalan tol, melainkan hasil kebijakan pemerintah melalui mekanisme evaluasi yang telah diatur.

“Penyesuaian tarif tol merupakan kebijakan pemerintah yang melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), serta pemangku kepentingan terkait lainnya. Kami selaku pengelola tidak memiliki kewenangan untuk menaikkan atau menurunkan tarif secara mandiri,” ujar Charles.

BTB berharap melalui dialog yang konstruktif antara legislatif, pemerintah, regulator, dan pengelola jalan tol, kebijakan yang diterapkan dapat tetap memperhatikan kepentingan masyarakat sekaligus mendukung keberlanjutan pengelolaan infrastruktur jalan tol.

Dalam forum yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Mukhlis Basri tersebut, juga dihadiri oleh PT Hutama Karya (Persero) sebagai pengelola Ruas Tol Terbanggi Besar Pematang Panggang Kayu Agung, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Lampung, dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Lampung.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....