Polsek Sungkai Utara Mediasi Sengketa Warisan, Kedua Belah Pihak Sepakat Berdamai

  • 30 Jun 2026 20:26 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Lampung Utara - Upaya penyelesaian permasalahan melalui pendekatan problem solving kembali dilakukan jajaran Polres Lampung Utara. Bhabinkamtibmas Polsek Sungkai Utara bersama unsur pemerintah desa dan TNI berhasil memediasi sengketa tanah warisan antara dua warga di Desa Hanakau Jaya, Kecamatan Sungkai Utara, Minggu 28 Juni 2026 malam.

Kegiatan mediasi atau rembuk pekon yang berlangsung sejak pukul 20.00 WIB hingga 23.30 WIB tersebut dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Desa Hanakau Jaya, AIPTU K. Jamal, didampingi Babinsa Serda Kade Adi A., serta dihadiri Sekretaris Desa, Kepala Dusun I, BPD Hanakau Jaya, kedua belah pihak yang berselisih beserta para saksi.

Permasalahan bermula dari sengketa lahan warisan dan penebangan pohon cempedak yang tumbuh di atas lahan tersebut. Kedua belah pihak yang masih memiliki hubungan keluarga sama-sama mengklaim hak atas tanah maupun tanaman yang berada di lokasi.

Melalui musyawarah yang difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas bersama unsur tiga pilar, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai. Hasil penjualan pohon yang telah ditebang diserahkan kepada pihak kedua, sedangkan penebangan terhadap pohon yang masih tersisa dihentikan dan diserahkan kepada pihak pertama. Keduanya juga sepakat bahwa status tanah merupakan harta warisan keluarga yang akan diselesaikan sesuai hak masing-masing dengan menjunjung tinggi adat Lampung serta ketentuan hukum yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....