Motif Penusukan Istri Siri di Pringsewu Terungkap
- 01 Jul 2026 13:11 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Pringsewu - Polisi mengungkap motif di balik kasus penusukan yang menewaskan Anes Wulandari (20), warga Dusun 5, Pekon Pamenang, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. Pelaku, Heru Purwanto (43), diduga nekat menghabisi nyawa istri sirinya karena sakit hati setelah ajakan untuk rujuk kembali ditolak korban.
Kapolsek Pagelaran Iptu Agus Dharmawan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, kesimpulan sementara tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku serta keterangan sejumlah saksi.
"Motif sementara yang kami peroleh, pelaku merasa sakit hati karena ajakan untuk rujuk ditolak oleh korban. Pelaku memang sudah beberapa kali berusaha menemui korban, namun selalu ditolak," kata Iptu Agus, Selasa 30 Juni 2026.
Ia menjelaskan, sebelum mendatangi rumah korban pada Jumat (26/6/2026) malam, pelaku diduga telah membawa sebilah pisau dari rumah. Setelah berhasil mengajak korban keluar dengan alasan ingin berbicara, keduanya berjalan sekitar 20 meter dari rumah hingga akhirnya terlibat pertengkaran.
"Dalam kondisi emosi, pelaku mencabut pisau yang telah dibawanya dari rumah lalu menusuk bagian perut korban," ujar Kapolsek.
Korban mengalami luka berat akibat tusukan tersebut dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Usai melakukan penusukan, pelaku diduga berupaya mengakhiri hidupnya dengan menusukkan pisau yang sama ke perutnya sendiri. Berdasarkan pengakuan awal kepada penyidik, pelaku mengaku berniat bunuh diri setelah menyerang korban.
Namun, aksi tersebut gagal setelah korban sempat berteriak meminta pertolongan sehingga mengundang perhatian warga sekitar. Menyadari warga mulai berdatangan, pelaku melarikan diri ke arah kebun sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi terluka di bekas kolam ikan dengan luka tusuk di bagian perut. Pelaku kemudian dievakuasi ke RSUD Pringsewu untuk menjalani perawatan.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa pelaku dan korban telah menjalani pernikahan siri selama sekitar lima tahun. Belakangan, korban memilih kembali ke rumah orang tuanya di Pekon Pamenang untuk merawat ayahnya yang sedang sakit.
Dari pemeriksaan terhadap saksi dan pihak keluarga, polisi memperoleh keterangan bahwa korban enggan kembali rujuk karena selama menjalani rumah tangga siri kerap menjadi korban perlakuan kasar.
"Korban memilih berpisah karena sudah tidak tahan dengan tabiat pelaku yang kerap berlaku kasar dan ringan tangan selama lima tahun membina rumah tangga siri. Keterangan ini juga diperkuat oleh sejumlah saksi dan pihak keluarga yang telah kami mintai keterangan," ungkap Iptu Agus.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas penyidikan, mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan adanya unsur perencanaan dalam kasus tersebut. Polisi juga menunggu kondisi pelaku membaik agar dapat menjalani pemeriksaan lanjutan.
Sementara itu, barang bukti berupa sebilah pisau yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut telah diamankan dan akan menjalani pemeriksaan forensik guna mendukung proses penyidikan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....