Akademisi Unila Sebut Hukum Adat Tetap Strategis di Indonesia
- 24 Jun 2026 15:30 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Bandarlampung – Akademisi Universitas Lampung (Unila), Prof. Admi Syarif, Ph.D., menegaskan hukum adat masih memiliki posisi strategis dalam sistem hukum Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dinilai tetap relevan dalam menjawab berbagai persoalan di tengah perkembangan masyarakat.
Prof. Admi mengatakan hukum adat lahir dari nilai, kebiasaan, dan kesepakatan yang hidup di masyarakat. Keberadaannya menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban sosial sekaligus memperkuat kehidupan bermasyarakat.
Menurutnya, hukum adat dapat menjadi alternatif penyelesaian berbagai konflik sosial yang mengedepankan musyawarah dan kearifan lokal. Pendekatan tersebut dinilai mampu menciptakan penyelesaian yang lebih diterima oleh masyarakat.
"Hukum adat masih memiliki posisi strategis dalam sistem hukum Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dapat menjadi alternatif penyelesaian persoalan sosial sekaligus memperkuat identitas bangsa," ujar Prof. Admi Syarif, Selasa 23 Juni 2026.
Ia menjelaskan hukum adat tetap memiliki ruang dalam sistem hukum nasional selama dijalankan selaras dengan perkembangan masyarakat dan peraturan yang berlaku. Nilai-nilai yang diwariskan secara turun-temurun masih dapat menjadi rujukan dalam menyelesaikan persoalan di berbagai daerah.
Prof. Admi menilai penguatan pemahaman terhadap hukum adat perlu terus dilakukan, terutama kepada generasi muda. Langkah tersebut penting agar masyarakat mampu menjaga identitas bangsa tanpa mengabaikan perkembangan zaman.
Ia berharap nilai-nilai hukum adat terus dilestarikan dan dikembangkan sebagai bagian dari kekayaan bangsa Indonesia. Dengan demikian, hukum adat dapat tetap berperan dalam memperkuat kehidupan bermasyarakat sekaligus mendukung pembangunan karakter bangsa.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....