Polres Mesuji Respons Cepat Kasus Viral Medsos

  • 24 Jun 2026 16:46 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Mesuji - Polres Mesuji menunjukkan respons cepat terhadap kasus yang viral di media sosial dengan mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus menjawab keresahan masyarakat.

Pria yang diamankan berinisial AS (28), warga Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan. Ia ditangkap Tim Tekab 308 Polres Mesuji saat melintas di Jalan Poros Desa Simpang Pematang pada Senin dini hari, 22 Juni 2026.

Kasus tersebut berkaitan dengan peristiwa pemerasan terhadap sopir truk Fuso yang sebelumnya terjadi di Jalan Lintas Timur Desa Agung Batin, Kecamatan Simpang Pematang. Peristiwa itu sempat menjadi perhatian publik setelah beredar luas di media sosial.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau yang disimpan tersangka. Barang bukti tersebut langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Adi Setiawan menegaskan kepolisian tidak akan membiarkan setiap potensi gangguan keamanan berkembang di tengah masyarakat. Penanganan kasus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menindaklanjuti kasus yang sempat viral ini dengan langkah hukum yang tegas. Membawa senjata tajam tanpa hak adalah perbuatan yang melanggar aturan dan dapat mengganggu keamanan bersama,” ujarnya, Selasa, 23 Juni 2026.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Warga diminta menyerahkan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Kepolisian akan terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Mesuji,” ucapnya melanjutkan.

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polres Mesuji. Polisi menjerat AS dengan Pasal 307 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....