Kanwil Kemenkum Lampung Dorong Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual
- 18 Jun 2026 16:14 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Bandarlampung: Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung menegaskan pentingnya upaya pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) melalui edukasi masyarakat dan penguatan sinergi antarinstansi. Komitmen tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Taufiqurrakhman, saat membuka Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Tahun 2026 di Bandar Lampung, Kamis 18 Juni 2026.
Taufiqurrakhman menyebut bahwa Kekayaan Intelektual seperti merek, hak cipta, paten, desain industri, dan indikasi geografis merupakan aset penting yang memiliki nilai ekonomi tinggi di era digital. Menurutnya, pelindungan terhadap KI tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menjadi faktor penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, investasi, dan pengembangan usaha.
Ia menilai Provinsi Lampung memiliki potensi besar di bidang ekonomi kreatif dan inovasi daerah, mulai dari kain tapis, kopi robusta Lampung, damar mata kucing, hingga berbagai produk UMKM dan karya digital yang perlu mendapatkan perlindungan hukum. Namun, besarnya potensi tersebut juga diiringi meningkatnya risiko pelanggaran KI seperti plagiarisme, pembajakan, pencurian ide, dan penggunaan merek tanpa izin.
Taufiqurrakhman mengatakan, pelanggaran KI tidak selalu terjadi karena unsur kesengajaan, melainkan sering kali disebabkan rendahnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pelindungan hak atas karya dan inovasi. Karena itu, pendekatan preventif melalui edukasi dinilai lebih efektif dibandingkan penegakan hukum setelah kerugian terjadi.
Menurutnya, penegakan hukum Kekayaan Intelektual juga berperan dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang palsu yang berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan, seperti kosmetik tanpa izin, obat-obatan ilegal, maupun suku cadang kendaraan palsu.
Pada kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa upaya penegakan hukum KI tidak dapat dilakukan oleh satu instansi semata. Diperlukan kolaborasi antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, aparat penegak hukum, Bea Cukai, pemerintah daerah, serta masyarakat untuk membangun sistem perlindungan yang efektif dan berkelanjutan.
Taufiqurrakhman juga mengingatkan bahwa sebagian besar pelanggaran KI, khususnya merek dan hak cipta, merupakan delik aduan. Oleh karena itu, pemilik hak perlu memiliki kesadaran untuk mendaftarkan karya serta melaporkan setiap bentuk pelanggaran yang merugikan mereka.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Lampung berharap terbangun peningkatan kesadaran masyarakat, pelaku usaha, dan para kreator untuk lebih memahami pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual. Selain itu, kegiatan ini diharapkan mampu mendorong pendaftaran hak cipta, merek, paten, dan desain industri serta memperkuat ekosistem pengawasan dan penegakan hukum di Provinsi Lampung.
"Kita ingin mengubah pola pikir masyarakat dari yang semula memahami aturan setelah melakukan pelanggaran menjadi memahami aturan sebelum bertindak," ujar Taufiqurrakhman. Ia berharap sosialisasi tersebut dapat menjadi pemicu lahirnya iklim usaha yang jujur, kompetitif, dan menghargai karya intelektual, sehingga Lampung tidak hanya dikenal sebagai daerah penghasil karya, tetapi juga sebagai wilayah yang mampu melindungi dan membanggakan hasil kreativitas anak bangsa.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....