Pelaku Pemerasan Modus Michat Ditangkap Polisi Mesuji
- 16 Jun 2026 12:53 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Bandarlampung - Polsek Simpang Pematang berhasil mengungkap kasus pemerasan yang terjadi di depan Masjid Demak, Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji. Dua remaja berinisial DMS (17) dan DS (17) diamankan sesaat setelah kejadian pada Jumat, 12 Juni 2026.
Kasus ini terungkap setelah korban berinisial YBR, warga Desa Gedung Boga, Kecamatan Way Serdang, melaporkan aksi pemerasan yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Korban mengaku kehilangan uang tunai sebesar Rp350 ribu akibat ancaman yang dilakukan pelaku.
Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus melalui Kapolsek Simpang Pematang Kompol Ery Hafri mengatakan kedua pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan.
“Kami berhasil mengamankan kedua pelaku sesaat setelah kejadian. Dari salah satu pelaku turut diamankan uang tunai Rp350 ribu yang diduga hasil pemerasan terhadap korban,” ucap Kompol Ery Hafri, Senin, 15 Juni 2026.
Peristiwa bermula ketika korban datang ke Desa Simpang Mesuji untuk menemui seorang perempuan yang dikenalnya melalui aplikasi Michat. Saat menunggu di pinggir jalan depan Masjid Demak, korban didatangi dua pelaku yang mengendarai sepeda motor CRF.
Pelaku kemudian memeriksa percakapan korban di telepon seluler dan menuduh korban hendak bertemu dengan kerabat mereka. Situasi itu dimanfaatkan untuk menekan korban agar menyerahkan uang yang dimilikinya.
“Korban diancam akan dibunuh apabila tidak menyerahkan uangnya. Karena takut, korban memberikan uang yang ada di dompetnya,” ujar Kompol Ery Hafri.
Usai menerima laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang langsung melakukan penyisiran di wilayah Simpang Pematang dan Simpang Mesuji. Dalam waktu singkat, kedua pelaku berhasil ditemukan dan diamankan.
Polisi turut menyita uang tunai Rp350 ribu, satu bilah pisau, dan satu unit sepeda motor CRF yang digunakan saat beraksi. Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Simpang Pematang.
Kompol Ery Hafri menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kedua pelaku dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....