Sekda Pringsewu Pimpin Apel, Bapenda Lakukan Pengecekan Pajak Kendaraan ASN

  • 17 Jun 2026 07:42 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Pringsewu - Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu, M. Andi Purwanto, memimpin apel pagi di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Pringsewu, Senin 15 Juni 2026, Apel tersebut diikuti seluruh aparatur sipil negara (ASN), mulai dari pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, pejabat fungsional hingga pelaksana. Pada kesempatan itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu turut melakukan konfirmasi status pembayaran pajak kendaraan bermotor milik para ASN di lingkungan Setdakab.

Dalam amanatnya, Sekda Pringsewu mengatakan apel pagi memiliki makna penting sebagai bentuk komitmen dan keteladanan aparatur pemerintah dalam memenuhi kewajiban sebagai warga negara, termasuk dalam hal kepatuhan membayar pajak.

“ASN tidak hanya dituntut memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, tetapi juga harus menjadi contoh dalam menaati peraturan dan memenuhi kewajiban perpajakan,” ujarnya.

Andi Purwanto menjelaskan, pada Tahun Anggaran 2026 terjadi pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah. Kondisi tersebut mengharuskan pemerintah daerah bekerja lebih optimal dalam menggali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah serta Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kabupaten Pringsewu memperoleh hak atas Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Melalui mekanisme tersebut, Pemkab Pringsewu menerima bagian penerimaan secara langsung dari pembayaran PKB kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) seri U atau terdaftar di Kabupaten Pringsewu.

“Setiap pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dilakukan masyarakat, khususnya ASN, akan memberikan kontribusi langsung terhadap peningkatan PAD,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa Bupati Pringsewu telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 152 Tahun 2025 yang mengimbau seluruh ASN ber-KTP Pringsewu untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu serta melakukan balik nama kendaraan ke Pringsewu dengan TNKB seri U. Menurutnya, semakin banyak kendaraan yang terdaftar di Kabupaten Pringsewu, maka semakin besar pula potensi penerimaan daerah yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.

“Dukungan seluruh ASN sangat diperlukan. Mari menjadi teladan dalam kepatuhan perpajakan, baik pajak kendaraan bermotor maupun pajak bumi dan bangunan, demi terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan dan pelayanan publik yang semakin baik,” katanya.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....