Rutan Bandar Lampung Gelar Penyuluhan Hukum kepada Warga Binaan

  • 12 Jun 2026 13:59 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Bandarlampung: Rutan Kelas I Bandar Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pembinaan kepribadian dan kesadaran hukum warga binaan melalui kegiatan penyuluhan hukum dan konsultasi bantuan hukum probono yang digelar di Aula Teknis Rutan Kelas I Bandar Lampung, Jumat 12 Juni 2026.

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari LBH Sejahtera Bersama Lampung, Ekayanti, S.H., CPM., yang memberikan materi mengenai ketentuan tindak pidana perzinaan dan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah (kumpul kebo) dalam perspektif hukum pidana nasional.

Dalam penyampaiannya, Ekayanti menjelaskan perkembangan pengaturan hukum terkait perzinaan dan kumpul kebo yang sebelumnya diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama hingga ketentuan terbaru yang tercantum dalam Pasal 411 dan Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Materi yang disampaikan mencakup unsur-unsur tindak pidana, subjek hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana, mekanisme pengaduan, serta perbedaan mendasar antara pengaturan dalam KUHP lama dan KUHP nasional yang baru.

Sejumlah warga binaan yang mengikuti kegiatan tampak antusias menyimak materi yang diberikan. Selain penyuluhan, kegiatan juga diisi dengan sesi konsultasi hukum yang memungkinkan peserta berdiskusi secara langsung terkait berbagai persoalan hukum yang mereka hadapi.

Melalui sesi tersebut, warga binaan memperoleh kesempatan untuk memahami lebih jauh mengenai hak, kewajiban, serta konsekuensi hukum dari berbagai perbuatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pihak Rutan Kelas I Bandar Lampung menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai bagian dari program pembinaan yang berkelanjutan. Penyuluhan hukum dinilai penting untuk meningkatkan pemahaman warga binaan terhadap hukum sekaligus membangun kesadaran agar tidak kembali melakukan pelanggaran hukum setelah menjalani masa pidana.

"Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan untuk meningkatkan kesadaran hukum warga binaan. Dengan pemahaman hukum yang lebih baik, diharapkan mereka dapat menghindari pelanggaran hukum di masa mendatang dan siap kembali berperan positif di tengah masyarakat," demikian disampaikan pihak Rutan Kelas I Bandar Lampung.

Kegiatan berlangsung tertib, aman, dan interaktif. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan selama sesi diskusi, menunjukkan tingginya minat warga binaan untuk memahami perkembangan hukum pidana nasional yang berlaku di Indonesia.

Melalui sinergi dengan LBH Sejahtera Bersama Lampung, Rutan Kelas I Bandar Lampung terus berupaya menghadirkan layanan bantuan hukum dan edukasi hukum yang mudah diakses oleh warga binaan. Langkah tersebut menjadi bagian dari pemenuhan hak warga binaan sekaligus mendukung keberhasilan program pembinaan pemasyarakatan yang berorientasi pada peningkatan kesadaran hukum dan reintegrasi sosial.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....