Pemkab dan Kantah Pringsewu Rapatkan Barisan Reforma Agraria

  • 11 Jun 2026 15:50 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Pringsewu- Komitmen untuk menata kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan di Kabupaten Pringsewu terus diperkuat. Langkah ini krusial dilakukan guna memastikan penataan aset dan akses tanah di Bumi Jejama Secancanan benar-benar bermuara pada kemakmuran masyarakat luas.

Guna memuluskan misi besar tersebut, Pemerintah Kabupaten Pringsewu bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Persiapan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Pringsewu Tahun 2026. Agenda strategis ini dilangsungkan di Aula Kantor Pertanahan setempat yang berada di Komplek Perkantoran Pemkab Pringsewu.

Wakil Bupati Pringsewu, Umi Laila, yang memimpin langsung jalannya rapat menegaskan bahwa keberhasilan penataan lahan ini tidak bisa bertumpu pada satu instansi saja. Sinkronisasi kerja di lapangan menjadi harga mati agar hak-hak masyarakat atas tanah bisa segera terakomodasi dengan baik.

"Kerjasama antarinstansi merupakan kunci utama dalam upaya mempercepat reformasi di bidang agraria, sekaligus mempercepat penataan aset serta akses bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Pringsewu," ujar Umi Laila di hadapan forum lintas sektor tersebut melalui rilis yang diterima RRI.co.is, Kamis 11 Juni 2026.

Senada dengan hal itu, jalannya rapat persiapan ini menjadi ruang koordinasi matang untuk menelurkan berbagai langkah taktis. Pemkab Pringsewu memandang reforma agraria bukan sekadar program administratif, melainkan sebuah instrumen hukum dan sosial untuk mengikis ketimpangan kepemilikan lahan dan mencegah potensi konflik agraria di tingkat tapak.

Sinergi kuat ini dikawal langsung oleh jajaran top birokrasi daerah dan vertikal. Tampak hadir dalam rapat tersebut Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pringsewu Oki Maradha Pratama, Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu M Andi Purwanto, beserta jajaran pejabat pemerintah daerah, unsur Forkopimda, serta tim teknis dari Kementerian ATR/BPN.

Tim Gugus Tugas diharapkan bisa langsung tancap gas melakukan pemetaan objek dan subjek reforma agraria secara akurat, sehingga kepastian hukum atas tanah dan program pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis pemanfaatan lahan dapat segera terealisasi,” tutupnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....