Satlantas Lampung tengah Sosialisasikan Keringanan Pajak Kendaraan
- 07 Jun 2026 07:44 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Lampung Tengah - Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Tengah menggelar sosialisasi program keringanan pajak dan balik nama kendaraan bermotor di Simpang Tugu Pepadun, Gunung Sugih. Kegiatan tersebut dilakukan untuk memberikan informasi langsung kepada masyarakat mengenai program yang sedang berlangsung di Provinsi Lampung.
Sosialisasi dilakukan secara terpadu dengan melibatkan personel Satlantas bersama instansi terkait. Petugas membagikan brosur sekaligus memberikan penjelasan mengenai syarat dan tata cara mendapatkan fasilitas keringanan pajak serta balik nama kendaraan.
Kasat Lantas Polres Lampung Tengah, AKP Glend Felix Siagian, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat. Informasi yang diberikan diharapkan dapat mendorong warga memanfaatkan program yang telah disiapkan pemerintah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini sebaik-baiknya. Program keringanan pajak dan balik nama kendaraan berlaku mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026 di seluruh wilayah Provinsi Lampung,” kata Glend, Sabtu 6 Juni 2026.
Menurutnya, program tersebut memiliki manfaat bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan. Selain itu, program ini juga mendukung upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Ia menjelaskan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan perlu terus ditingkatkan. Kepatuhan administrasi dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung ketertiban berlalu lintas.
Glend berharap sosialisasi yang dilakukan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan program tersebut. Dengan semakin tertibnya administrasi kendaraan, kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah Lampung Tengah dapat terus terjaga.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....