Kerusakan Irigasi Kewenangan Provinsi Lampung Capai 38 Persen
- 05 Jun 2026 22:52 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Bandarlampung - Kondisi jaringan irigasi yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung masih memerlukan perhatian serius. Berdasarkan hasil perhitungan fisik dan fungsi per Maret 2026, tingkat kerusakan rata-rata jaringan irigasi mencapai 38 persen.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengatakan perbaikan irigasi menjadi salah satu langkah penting dalam menjaga produktivitas sektor pertanian. Infrastruktur irigasi yang baik diperlukan untuk memastikan pasokan air ke lahan pertanian tetap tersedia.
| Baca juga: PWI Lampung Gelar UKW Angkatan ke-38 |
Ia menjelaskan tingkat kerusakan jaringan irigasi bervariasi di setiap daerah. Beberapa jaringan tercatat mengalami kerusakan sekitar 30 persen, sementara sebagian lainnya mencapai 70 persen.
“Perbaikan irigasi menjadi bagian penting dalam upaya menjaga ketahanan pangan dan mendukung peningkatan produksi pertanian di Lampung,” ujar Mirza, Jumat 5 Juni 2026.
Menurut dia, dukungan pemerintah pusat sangat dibutuhkan untuk mempercepat rehabilitasi jaringan irigasi yang mengalami kerusakan. Langkah tersebut dinilai penting mengingat Lampung merupakan salah satu daerah penyangga pangan nasional.
Selain rehabilitasi jaringan, pemerintah juga mendorong penguatan pengelolaan sumber daya air di berbagai wilayah sungai yang ada di Lampung. Upaya tersebut dilakukan agar distribusi air ke lahan pertanian dapat berlangsung lebih optimal.
Mirza menambahkan keberadaan jaringan irigasi yang berfungsi baik akan membantu petani menjaga produktivitas lahan sepanjang musim tanam. Pemerintah berharap perbaikan infrastruktur irigasi dapat mendukung target peningkatan produksi pangan di Provinsi Lampung.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....