Rutan Bandar Lampung Gelar Razia Insidentil Gabungan
- 04 Jun 2026 01:57 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Bandarlampung: Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung menggelar razia insidentil gabungan pada Rabu 3 Juni 2026 malam sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan. Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak menemukan barang terlarang seperti handphone maupun narkoba.
Razia yang dimulai pukul 19.30 WIB itu melibatkan jajaran pemasyarakatan bersama aparat TNI dan Polri. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan Lampung, Mahrus, serta dihadiri Kepala Rutan Kelas I Bandar Lampung, Tri Wahyu Santosa, pejabat struktural, staf, dan regu pengamanan.
Sebelum pelaksanaan razia, seluruh personel mengikuti apel dan pengarahan guna memastikan kegiatan berjalan tertib, profesional, dan sesuai prosedur. Tim gabungan kemudian melakukan pemeriksaan menyeluruh di sejumlah blok hunian warga binaan, yakni Blok Seminung, Blok Krakatau, dan Blok Pesagi.
Petugas melakukan penggeledahan kamar hunian secara detail dengan pendekatan humanis. Pemeriksaan mencakup area kamar, barang pribadi warga binaan, hingga titik-titik yang berpotensi digunakan untuk menyimpan barang terlarang.
Dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan handphone, narkoba, maupun barang terlarang lainnya. Hasil tersebut menunjukkan efektivitas pengawasan, pembinaan, serta langkah deteksi dini yang selama ini diterapkan di Rutan Kelas I Bandar Lampung.
Kepala Rutan Kelas I Bandar Lampung, Tri Wahyu Santosa, menegaskan, razia insidentil akan terus dilakukan secara berkala maupun sewaktu-waktu untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
“Razia gabungan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran handphone, pungutan liar, serta narkoba. Sinergi bersama TNI, Polri, dan jajaran pemasyarakatan akan terus kami perkuat guna mewujudkan rutan yang bersih dan berintegritas,” ujar Tri Wahyu Santosa.
Melalui kegiatan tersebut, Rutan Kelas I Bandar Lampung menegaskan dukungannya terhadap program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam memberantas peredaran barang terlarang di lingkungan pemasyarakatan. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menciptakan kondisi yang aman, tertib, dan kondusif bagi warga binaan maupun petugas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....