Pengungkapan LPG Bersubsidi Ilegal Cegah Kerugian Negara
- 01 Jun 2026 21:12 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Mesuji - Polres Mesuji mengungkap dugaan penyalahgunaan distribusi gas LPG 3 kilogram bersubsidi saat pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Dua orang terduga pelaku diamankan bersama ratusan tabung LPG yang diduga akan dibawa keluar daerah.
Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika personel Siaga Kompi III Polres Mesuji melakukan razia kendaraan di depan Mapolres Mesuji. Petugas saat itu memeriksa kelengkapan surat kendaraan yang melintas di lokasi.
Kapolres Mesuji, Muhammad Firdaus menjelaskan petugas mencurigai muatan sebuah mobil pikap yang melintas saat razia berlangsung. Kecurigaan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap pengemudi dan pemilik barang.
“Saat dilakukan pemeriksaan, anggota mencurigai muatan kendaraan. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui membawa LPG 3 kilogram bersubsidi yang dibeli dari wilayah Tulang Bawang dan akan dibawa ke Sumatera Selatan,” ujar Firdaus, Senin, 1 Juni 2026.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, polisi mengamankan dua unit mobil pikap serta 350 tabung LPG 3 kilogram. Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Mesuji untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga mendalami aktivitas distribusi LPG yang diduga telah berlangsung selama beberapa bulan. Berdasarkan keterangan sementara, praktik tersebut disebut telah berjalan sejak Maret hingga Mei 2026.
“Pelaku mengakui telah menjual sekitar 7.000 tabung LPG bersubsidi. Estimasi kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp126 juta dan motifnya untuk memperoleh keuntungan ekonomi,” ucap Firdaus.
Saat ini seluruh barang bukti, termasuk kendaraan dan telepon genggam milik terduga pelaku, telah diamankan di Mapolres Mesuji. Kedua pelaku dijerat dengan ketentuan perundang-undangan di bidang migas dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda hingga Rp6 miliar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....