Polsek Kotabumi Kota Pasang Banner Imbauan Stop Membeli Kendaraan Bodong
- 30 Mei 2026 19:23 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Lampung Utara - Polsek Kotabumi Kota melaksanakan pemasangan banner imbauan bertuliskan “Stop Membeli Sepeda Motor dan Mobil Tanpa Dokumen Yang Sah” sebagai langkah preventif dalam menekan angka kriminalitas kendaraan bermotor di wilayah hukumnya, Sabtu (30/5/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sekitar pukul 11.30 WIB di halaman Alfamart depan Masjid Al Amin, Jalan Ahmad Akuan, Kelurahan Sribasuki, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.
Pemasangan banner dilakukan oleh personel Polsek Kotabumi Kota yakni AIPDA Hendri, BRIPKA Ronaldo, dan BRIPDA Fatir.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk edukasi kepada masyarakat agar tidak membeli kendaraan tanpa dokumen resmi karena dapat berdampak hukum.
“Sebagian besar kendaraan bodong berasal dari hasil tindak pidana seperti curanmor maupun penggelapan. Dengan menutup ruang pasar pembelinya, maka dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan,” ujar IPTU Herawati.
Ia menjelaskan, pemasangan banner ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli kendaraan bermotor dan memastikan kelengkapan surat-surat seperti STNK dan BPKB.
“Masyarakat harus memastikan nomor rangka dan nomor mesin sesuai dengan dokumen kendaraan. Jangan mudah tergiur harga murah tanpa kelengkapan surat karena dapat menimbulkan kerugian dan berpotensi terjerat hukum sebagai penadah,” tambahnya.
Selain itu, langkah preventif tersebut diharapkan mampu menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Kotabumi Kota serta mencegah peredaran kendaraan ilegal di tengah masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....