Kanwil Kemenkum Lampung Sosialisasikan Layanan Apostille

  • 20 Mei 2026 14:05 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Bandarlampung: Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung menggelar kegiatan Sosialisasi Layanan Legalisasi-Apostille Tahun Anggaran 2026 dengan tema “Legalisasi-Apostille, Legalitas Dokumen Internasional”, Rabu 20 Mei 2026.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Taufiqurrakhman selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung dan dihadiri jajaran pejabat Kanwil Kemenkum Lampung, narasumber dari pemerintah daerah, serta peserta sosialisasi dari berbagai instansi.

Dalam sambutannya, Taufiqurrakhman menyampaikan, layanan Apostille merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik untuk digunakan di luar negeri.

“Layanan Apostille mampu memangkas rantai birokrasi legalisasi dokumen menjadi hanya satu langkah, yaitu cukup melalui Kementerian Hukum Republik Indonesia,” ujar Taufiqurrakhman.

Ia menjelaskan, sebelumnya proses legalisasi dokumen harus melalui beberapa tahapan dan instansi, mulai dari Kementerian Hukum RI, Kementerian Luar Negeri RI, hingga Konsulat Jenderal negara tujuan. Dengan hadirnya layanan Apostille, masyarakat kini dapat memperoleh legalisasi dokumen dengan proses yang lebih cepat, mudah, dan efisien.

Menurutnya, layanan Apostille dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan internasional, seperti pengajuan visa, pendaftaran pernikahan, melanjutkan pendidikan di luar negeri, hingga kepentingan perdagangan internasional.

Taufiqurrakhman juga menyampaikan bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Apostille melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan resmi menjadi negara peserta sejak 5 Oktober 2021. Kebijakan tersebut diharapkan mampu mendukung kemudahan investasi dan meningkatkan kepercayaan pelaku usaha terhadap Indonesia.

“Dalam era digital dan globalisasi saat ini, diperlukan prosedur birokrasi yang cepat, efektif, dan efisien, termasuk dalam kegiatan usaha dan investasi,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa layanan pencetakan sertifikat Apostille kini sudah dapat dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum guna semakin mempermudah pelayanan kepada masyarakat.

Berdasarkan data Kanwil Kemenkum Lampung, sejak 1 Juni 2023 hingga 19 Mei 2026 tercatat sebanyak 1.369 permohonan layanan Apostille di Provinsi Lampung dengan 436 sertifikat Apostille telah diterbitkan.

Meski demikian, Taufiqurrakhman menilai masih banyak masyarakat yang belum mengetahui keberadaan layanan tersebut. Karena itu, sosialisasi terus dilakukan agar masyarakat memahami manfaat dan mekanisme layanan Apostille.

“Kami berharap peserta yang hadir dapat menjadi perpanjangan informasi kepada masyarakat luas mengenai layanan Apostille,” ujarnya.

Kegiatan sosialisasi menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Lampung Drs. Lukman, M.M., Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Dra. Suslina Sari, M.M., serta Analis Hukum Muda Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum RI, Arasy Nabawi, S.H., M.H.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....