Pria Bandar Lampung Nekad Gadaikan Motor Teman
- 16 Mei 2026 19:58 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Pringsewu - Air susu dibalas dengan air tuba. Peribahasa ini tepat menggambarkan aksi BMS (43), warga Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung. Bukannya berterima kasih karena telah dibantu dicarikan pekerjaan, ia justru nekat menggelapkan sepeda motor milik rekan yang berniat menolongnya.
Pelarian pelaku berakhir setelah Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Gadingrejo meringkusnya di Desa Sungai Langka, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolsek Gadingrejo, Iptu Sugiyanto, mengungkapkan bahwa aksi penggelapan ini bermula pada Rabu, 29 April 2026 lalu. Saat itu, korban bernama Erwanto (40), warga Pesawaran, merasa iba melihat pelaku yang sedang menganggur tidak memiliki pekerjaan.
Korban kemudian berbaik hati mengajak pelaku untuk ikut bekerja memasang baja ringan di daerah Krui, Pesisir Barat. Karena pelaku tidak memiliki kendaraan untuk menuju lokasi kerja, korban memintanya mengambil sepeda motor Honda GTR miliknya yang dititipkan di rumah sang istri di Pekon Gadingrejo, Pringsewu.
"Namun, kepercayaan itu disalahgunakan. Bukannya digunakan untuk menyusul korban bekerja ke Krui, motor tersebut justru dibawa kabur dan digadaikan oleh pelaku tanpa seizin pemiliknya," ujar Iptu Sugiyanto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Sabtu 16 Mei 2026.
Korban yang saat itu berada di Pesisir Barat mulai curiga karena pelaku tak kunjung datang dan nomor ponselnya mendadak sulit dihubungi. Sadar telah menjadi korban penipuan, Erwanto langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gadingrejo.
Berbekal laporan korban, polisi bergerak melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil mengendus keberadaan BMS di wilayah Gedongtataan dan langsung melakukan penangkapan.
Dari hasil pemeriksaan intensif, tersangka BMS mengakui seluruh perbuatannya. Dengan dalih terdesak kebutuhan hidup dan butuh modal usaha, ia tega menggadaikan motor temannya itu secara bertahap kepada orang lain.
“Motor korban sempat digadaikan sebanyak dua kali oleh pelaku dengan nominal total mencapai Rp5 juta. Seluruh uang hasil gadai tersebut diakuinya telah habis digunakan untuk modal usaha mandiri dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelas Kapolsek.
Saat ini, pihak kepolisian telah berhasil menyita sepeda motor Honda GTR milik korban sebagai barang bukti utama. Tersangka BMS kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Gadingrejo dan dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....