Residivis Narkoba Diringkus Tekab 308 usai Gasak Motor di Pringsewu

  • 16 Mei 2026 19:54 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Pringsewu - Rekam jejak kelam sebagai residivis kasus narkotika ternyata tidak membuat RA (45) jera. Warga Pekon Pasir Ukir, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu ini harus kembali merasakan dinginnya sel tahanan, kali ini karena terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Pelaku diringkus jajaran Tim Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu saat tengah asyik pesta minuman keras di sebuah lapo tuak tak jauh dari kediamannya, Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, menjelaskan bahwa penangkapan RA merupakan hasil penyelidikan panjang atas laporan pencurian sepeda motor Yamaha Vega-R milik Acun (33), warga Pekon Kemilin, Pagelaran Utara. Motor korban hilang saat diparkir di lokasi pengepulan buah pisang pada Selasa, 21 April 2026 lalu.

Menariknya, saat disergap polisi di lapo tuak, pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan ini sempat bersilat lidah dan mengelak terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.

Namun, drama bantahan itu langsung patah saat petugas membawa pelaku ke rumahnya untuk melakukan penggeledahan. Polisi berhasil menemukan sepeda motor milik korban yang disembunyikan dan terparkir di dalam dapur rumah pelaku.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti kendaraan milik korban di rumah pelaku. Kunci leter T yang diduga kuat digunakan untuk beraksi juga berhasil kami amankan,” ujar Iptu Rosali mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Sabtu, 16 Mei 2026.

Begitu barang bukti ditemukan di dapurnya, RA tidak berkutik dan akhirnya mengakui semua perbuatannya. Kepada penyidik, ia berdalih nekat menggasak motor tersebut seorang diri karena desakan ekonomi dan rencananya motor itu akan dijual setelah situasi dirasa aman.

Meski pelaku mengaku baru beraksi sekali, pihak kepolisian tidak percaya begitu saja. Mengingat profilnya sebagai residivis, penyidik menduga kuat bahwa RA terlibat dalam rangkaian aksi curanmor lainnya yang meresahkan warga di wilayah hukum Pringsewu.

“Saat ini tim penyidik masih terus melakukan pengembangan mendalam terkait rekam jejak aksi pelaku di TKP lain,” tegas Kasat Reskrim.

Atas perbuatan nekatnya kembali masuk ke dunia kriminal, RA kini dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru (terkait pencurian dengan pemberatan). Residivis kambuhan ini terancam hukuman penjara maksimal hingga 7 tahun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....