Suami Tega Tusuk Istri saat Tidur Bersama Anak
- 16 Mei 2026 19:27 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Pringsewu - Di balik jeruji besi Rutan Polres Pringsewu, BI (35) kini hanya bisa meratapi penyesalannya. Namun bagi istrinya, Karyati (32), penyesalan sang suami tidak serta-merta menyembuhkan trauma mendalam serta luka fisik mengerikan akibat malam jahanam pada Rabu (6/5/2026) lalu di Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Kasus KDRT ekstrem ini terus memicu gelombang kecaman dari publik. Belakangan, fakta-fakta miris mulai terkuak dari pihak keluarga yang menggambarkan bahwa kekerasan yang dialami korban bukan sekadar luapan emosi sesaat, melainkan puncak dari teror domestik yang terstruktur akibat kecemburuan buta tak berdasar.
Kakak kandung korban, Rinawati, membuka tabir kelam rumah tangga adiknya. Menurutnya, tubuh Karyati sudah akrab dengan lebam dan luka biru di wajah serta leher akibat penganiayaan yang hampir terjadi setiap hari. Bahkan, malam berdarah menggunakan senjata tajam kemarin bukanlah ancaman pembunuhan pertama yang diterima korban.
“Dia (Karyati) pernah cerita, pernah ditongkrongi parang, mau dibunuh sampai terpaksa lari ketakutan ke tengah hutan malam-malam,” ungkap Rinawati kepada awak media melalui pernyataan persnya, Sabtu, 16 Mei 2026.
Tragisnya, seluruh badai kekerasan itu dipicu oleh halusinasi cemburu sang suami. BI kerap menuduh Karyati berselingkuh dengan kerabat dekat hingga tetangga tanpa bukti sepeser pun, hal yang belakangan diakui sendiri oleh pelaku di hadapan penyidik.
Saat ini, kondisi Karyati sangat memprihatinkan akibat luka tusuk dan sayatan di perut, paha, lengan, serta siku.
"Untuk duduk saja tidak bisa, makan pun harus makanan cair," tambah Rinawati dengan nada getir.
Aksi brutal pada Rabu malam sekitar pukul 22.00 WIB itu dipicu perkara sepele. Pelaku BI mengaku emosinya menyala hanya karena pintu rumah tidak segera dibukakan saat ia pulang bekerja. Tersulut amarah, ia mengambil pisau dari dalam mobil.
Begitu pintu dibukakan oleh anak sulungnya, BI langsung merangsek ke dalam kamar dan membabi buta menyerang Karyati yang tengah tertidur lelap bersama anak bungsu mereka. Usai melihat istrinya bersimbah darah dan kritis, pelaku panik lalu melarikan diri ke sebuah gubuk kosong di tengah persawahan sebelum akhirnya diringkus tekab antipandit Polres Pringsewu kurang dari satu jam setelah kejadian.
Meskipun pelaku sempat melarikan diri, langkah cepat aparat kepolisian dalam mengamankan tersangka mendapat apresiasi dari pihak keluarga. Namun, Rinawati menegaskan pihaknya menutup pintu damai dan menuntut keadilan penuh agar pelaku tidak diberi ruang bebas dengan mudah.
“Terima kasih kepada polisi yang sudah cepat menangkap pelaku. Saya berharap dia dihukum seberat-beratnya. Saya tidak ingin tersangka ini sampai bebas. Harus diproses supaya dia sadar,” tegasnya.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, memastikan proses hukum berjalan lurus dan tegas. Pelaku telah resmi menyandang status tersangka dan ditahan.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Iptu Rosali.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....