KPID Lampung Laporkan 85 Lembaga Penyiaran Masih Aktif Beroperasi
- 13 Mei 2026 11:08 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Bandarlampung - Ketua KPID Lampung Budi Jaya Idris melaporkan jumlah lembaga penyiaran aktif di Provinsi Lampung mencapai 85 unit. Data tersebut mencakup stasiun televisi serta radio termasuk lembaga penyiaran publik milik pemerintah.
Jumlah stasiun radio yang cukup banyak membutuhkan strategi pengawasan intensif dari pihak KPID Lampung. Instansi ini terus mengapresiasi dukungan Pemerintah Provinsi dalam menjalankan berbagai program penguatan penyiaran.
Radio swasta unggulan didorong untuk lebih aktif mengekspos potensi daerah seperti sektor pariwisata unggulan. Konten yang mengangkat kekayaan budaya Lampung dapat menjadi daya tarik kuat bagi para pendengar.
“Kami mengapresiasi dukungan Pemerintah Provinsi Lampung terhadap keberlangsungan KPID, termasuk dalam pelaksanaan program penguatan penyiaran daerah,” kata Budi Jaya Idris, Rabu 13 Mei 2026.
| Baca juga: KDEKS Susun RAD 2027 |
Sementara itu, Komisioner KPI Pusat Mimah Susanti menekankan keberadaan radio sangat penting bagi tugas pengawasan oleh pihak kementerian. Tanpa eksistensi media penyiaran maka fungsi kontrol terhadap arus informasi publik tidak berjalan maksimal.
“Kalau tidak ada radio dan televisi, KPI tidak bisa melakukan pengawasan terhadap konten informasi,” ujar Mimah Susanti.
Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen memberikan fasilitas pendukung demi menjaga keberlangsungan hidup pihak KPID. Dukungan tersebut sangat krusial bagi pelaksanaan tugas penguatan kapasitas lembaga penyiaran di daerah.
Sinergi antara pemerintah dan praktisi penyiaran diharapkan mampu menjaga kualitas informasi bagi seluruh warga. Inovasi berkelanjutan menjadi syarat mutlak agar radio tetap diminati oleh masyarakat pada masa depan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....