Empat Kesepakatan Warnai Penyelesaian Konflik Agraria Lampung

  • 08 Mei 2026 11:38 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Bandarlampung- Pemerintah Provinsi Lampung bersama masyarakat dan sejumlah pihak menyepakati empat poin penyelesaian konflik agraria di Kabupaten Tulang Bawang. Kesepakatan dicapai dalam pertemuan di Ruang Abung Balai Keratun.

Konflik agraria itu terjadi di Kampung Bakung Udik, Bakung Ilir, dan Bakung Rahayu. Sengketa lahan melibatkan masyarakat dengan klaim aset negara yang memicu keresahan warga.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan mengatakan seluruh pihak berkomitmen menjaga proses penyelesaian secara damai. Pemprov Lampung juga akan mengawal komunikasi dengan pemerintah pusat.

“Kita bersepakat untuk tetap menjaga persatuan dan solidaritas, bahwa hari ini masyarakat tetap akan menunggu persoalan ini bisa selesai,” ujar Marindo, Jumat, 8 Mei 2026.

Empat kesepakatan tersebut meliputi dukungan penyelesaian konflik agraria di Kecamatan Gedung Meneng dan Dente Teladas. Seluruh pihak juga sepakat memperjuangkan tuntutan masyarakat melalui langkah konstitusional.

Kesepakatan lain berisi penolakan terhadap intimidasi, kriminalisasi, dan tindakan yang merugikan masyarakat. Semua pihak turut menjaga solidaritas hingga tercapai keadilan dan kepastian hukum.

“Permasalahan ini tidak sederhana karena menyangkut banyak regulasi dan kewenangan lintas instansi pemerintah pusat,” ucapnya.

Pemprov Lampung akan membawa hasil kesepakatan itu ke Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Keuangan. Pemerintah daerah berharap persoalan agraria tersebut segera memperoleh solusi komprehensif.

Pertemuan itu turut dihadiri perwakilan BPN, DPRD Provinsi Lampung, DPRD Tulang Bawang, dan Lanud M. Bunyamin. Seluruh pihak berharap situasi masyarakat tetap aman selama proses penyelesaian berlangsung.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....