Pinjam Motor Digadaikan, Polisi Tanjung Raya Tangkap Pelaku

  • 27 Apr 2026 10:23 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Mesuji - Anggota Reskrim Polsek Tanjung Raya bersama Tekab 308 Polres Mesuji menangkap tersangka penipuan dan penggelapan sepeda motor di Desa Bujung Buring Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji. Penangkapan dilakukan setelah korban melaporkan kendaraannya tidak dikembalikan sejak dipinjam pelaku.

Tersangka berinisial ZN berusia 34 tahun yang merupakan warga Desa Bujung Buring. Pelaku diamankan di jalan poros antara Desa Bujung Buring dan Desa Tri Karya Mulya.

"Tersangka kami tangkap karena menggadaikan sepeda motor milik korban tanpa seizin pemiliknya," ujar Kasat Reskrim Polres Mesuji, AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali, Senin, 27 April 2026.

Peristiwa bermula saat tersangka meminjam sepeda motor Honda Revo milik korban. Pelaku beralasan hendak pergi ke lapak sawit yang berada di wilayah desa setempat.

Namun setelah beberapa hari kendaraan tidak kunjung dikembalikan. Korban mencoba menghubungi tersangka tetapi tidak mendapatkan respons.

Korban kemudian mendatangi rumah pelaku untuk menanyakan kendaraan. Tersangka mengakui sepeda motor telah digadaikan kepada orang lain sebesar Rp1.000.000.

"Setelah menerima laporan, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di jalan poros desa," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....