Tiga Pelaku Curat Tujuh TKP di Mesuji Ditangkap Polisi
- 24 Apr 2026 07:13 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Mesuji - Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang bersama Tekab 308 Polres Mesuji menangkap tiga tersangka pencurian dengan pemberatan yang beraksi di tujuh lokasi. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan kasus pencurian di ruko Lia Furniture Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang.
Ketiga tersangka berinisial RN warga Way Serdang Mesuji, SN dan SI warga Lempuing Jaya OKI. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan.
"Tiga tersangka ini kita tangkap di dua tempat berbeda, RN di Labuhan Batin sedangkan SN dan SI di Sungai Belida," ujar Kapolsek Simpang Pematang, Kompol Ery Hafri, Jumat, 24 April 2026.
Penangkapan bermula saat petugas menerima informasi keberadaan tersangka RN. Tim kemudian bergerak menuju Jalan Poros Desa Labuhan Batin dan langsung mengamankan pelaku.
Dari hasil interogasi, RN mengaku telah melakukan pencurian di tujuh lokasi wilayah Simpang Pematang. Barang hasil curian dijual kepada tersangka SN dan SI yang berada di Kabupaten OKI.
"Saat ini ketiga tersangka telah diamankan bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya melanjutkan.
Polisi mengamankan barang bukti berupa telepon genggam, kotak handphone serta dokumen kendaraan. Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....