Pengesahan UU PPRT Dinilai Langkah Positif, Pengamat Soroti Perlunya Sosialisasi
- 22 Apr 2026 20:59 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Bandarlampung: Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh DPR RI mendapat tanggapan positif dari kalangan akademisi. Pengamat kebijakan publik dari Universitas Lampung, Dedi Hermawan, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah maju dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga di Indonesia.
Menurut Dedi, pengesahan UU PPRT merupakan hasil perjuangan panjang berbagai pihak, terutama organisasi non-pemerintah (NGO) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang selama ini mengadvokasi hak-hak pekerja rumah tangga.
“Saya pikir ini sesuatu yang positif. Walaupun terbilang terlambat, tetapi lebih baik disahkan sekarang daripada tidak sama sekali. Ini mencerminkan kebutuhan nyata pekerja rumah tangga agar mendapatkan perlindungan, kepastian kesejahteraan, kesehatan, dan masa depan pekerjaan mereka,” ujarnya, kepada RRI, Rabu 22 April 2026.
Ia menjelaskan, aspirasi terkait perlindungan pekerja rumah tangga sejatinya telah lama disuarakan, termasuk di daerah seperti Lampung. Namun, upaya advokasi tersebut kerap menghadapi kendala di tingkat pemerintah daerah.
“Advokasi sudah dilakukan sejak lama, tetapi seringkali terkendala implementasi di daerah. Dengan adanya kebijakan ini, kita melihat arah yang semakin progresif dalam melindungi pekerja rumah tangga,” tambahnya.
Terkait potensi penolakan dari pihak pemberi kerja atau majikan, Dedi menilai kemungkinan tersebut relatif kecil. Ia menegaskan proses pembentukan undang-undang telah melalui berbagai tahapan, termasuk diskusi dengan para pemangku kepentingan.
“Prosesnya sudah melalui pendekatan bottom-up, FGD, serta melibatkan berbagai stakeholder. Artinya, aspek sosiologis sudah dipertimbangkan. Sejauh ini belum terlihat adanya penolakan signifikan,” jelasnya.
Meski demikian, Dedi menekankan pentingnya sosialisasi yang masif kepada masyarakat, khususnya para pemberi kerja, agar memahami tujuan dan manfaat dari UU tersebut.
“Ini perlu diseminasi yang baik agar para majikan memahami kenapa kebijakan ini hadir. Data di lapangan menunjukkan bahwa perlindungan terhadap pekerja rumah tangga masih minim, bahkan ada kasus-kasus kekerasan. Negara perlu hadir melalui regulasi ini,” tegasnya.
Ia berharap, dengan adanya UU PPRT, hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga dapat menjadi lebih adil, manusiawi, dan terlindungi secara hukum.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....