Ranperda Fasilitasi Pesantren Lampung Timur Masuki Tahap Lanjutan

  • 22 Apr 2026 14:28 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Bandarlampung: Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung menggelar rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Lampung Timur tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Rabu 22 April 2026. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Pepadun dan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan lintas instansi.

Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Lampung, Laila Yunara, serta dihadiri perwakilan Bagian Hukum dan Bagian Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Lampung Timur, Sekretariat DPRD, tim penyusun dari Universitas Lampung, hingga perancang peraturan perundang-undangan wilayah.

Dalam pemaparannya, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Timur, Giri, menjelaskan urgensi penyusunan Ranperda tersebut sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam mendukung penyelenggaraan pesantren.

“Ranperda ini disusun untuk memberikan pengaturan yang lebih jelas terkait kebijakan daerah dalam mendukung penyelenggaraan pesantren, sekaligus melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren,” ujarnya.

Sementara itu, Laila Yunara menekankan pentingnya penyempurnaan substansi dan teknis penyusunan agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

“Kami meminta agar draf Ranperda ini dicermati kembali, baik dari segi teknik penyusunan maupun materi muatan, sehingga norma yang diatur tidak berbenturan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” tegas Laila.

Masukan juga disampaikan oleh perancang peraturan perundang-undangan ahli madya, Gunawan, yang menekankan pentingnya penyesuaian dengan ketentuan pembentukan regulasi terbaru.

“Penyusunan Ranperda ini perlu diselaraskan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 agar sesuai dengan aspek teknis dan substansi pembentukan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil rapat harmonisasi, seluruh pihak yang hadir sepakat bahwa draf Ranperda Kabupaten Lampung Timur tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....