Kantah Bandar Lampung Rakor Pengendalian Alih Fungsi Sawah

  • 09 Apr 2026 19:00 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Berdasarkan rilis berita yang diterima RRI dari Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung pada 9 April 2026, Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) krusial terkait Pembahasan Lahan Baku Sawah (LBS) Kota Bandar Lampung pada Kamis (09/04/2026). Kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah guna menjaga ketahanan pangan nasional.

Rapat yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung ini dihadiri oleh pemangku kepentingan terkait, di antaranya Kepala Dinas Pertanian Kota Bandar Lampung, Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura serta Fungsional Penata Ruang Pada Dinas Perumahan dan Permukiman Permukiman Kota Bandar Lampung.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, Ulin Nuha, dalam arahannya menekankan bahwa perlindungan terhadap Lahan Baku Sawah merupakan prioritas negara. Beliau menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan visi besar pemerintah pusat.

"Lahan Baku Sawah ini merupakan salah satu poin dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya terkait swasembada pangan. Sebagai instansi pemerintah di daerah, kita wajib mendukung penuh visi tersebut. Dari sisi BPN, kami berkomitmen penuh mendukung dalam hal pengadaan lahan dan memastikan data pertanahan yang akurat untuk menjaga LBS," kata Ulin Nuha.

Berdasarkan materi pembahasan dalam rapat, tim identifikasi telah memaparkan hasil monitoring LBS di beberapa wilayah, seperti di Kecamatan Rajabasa (Kelurahan Rajabasa Jaya) dan Kecamatan Tanjung Senang (Kelurahan Way Kandis dan Tanjung Senang).

Data menunjukkan adanya dinamika alih fungsi lahan dari pertanian menjadi lahan non-pertanian, seperti pemukiman dan bangunan fasilitas umum. Oleh karena itu, rapat ini bertujuan untuk:

Sinkronisasi Data: Memastikan data LBS antara Kementerian ATR/BPN dengan data di lapangan oleh Dinas Pertanian selaras.

Verifikasi Lapangan: Melakukan identifikasi terhadap petak-petak sawah yang telah berubah fungsi agar pengendalian dapat dilakukan secara efektif.

Implementasi Aturan: Menjalankan amanat Surat Menteri ATR/Kepala BPN mengenai pengendalian alih fungsi lahan sawah guna mencegah ancaman terhadap ketersediaan pangan di masa depan.

Pengendalian alih fungsi lahan tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja. Melalui rapat ini, diharapkan tercipta kolaborasi yang kuat antara Kantor Pertanahan dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung.

"Kita harus menjaga keseimbangan antara pembangunan kota dan ketersediaan lahan pangan. Dengan dukungan teknologi pemetaan dan sertifikasi yang akuntabel, kita pastikan aset lahan baku sawah di Bandar Lampung tetap terjaga demi generasi mendatang," tutup Ulin Nuha.

Kegiatan ini ditutup dengan sesi diskusi teknis mengenai peta hasil identifikasi LBS dan penyusunan langkah strategis untuk tindak lanjut verifikasi di beberapa kelurahan prioritas. (MRM/KM/AY)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....