Kantah Bandar Lampung dan Pesawaran Sinkronkan Data Pengadaan Tanah

  • 04 Apr 2026 10:19 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Bandar Lampung - Berdasarkan rilis yang diterima RRI dari Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung pada 4 April 2026, Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung memperkuat koordinasi lintas wilayah dalam agenda sinkronisasi data pengadaan tanah yang berlokasi di kawasan strategis Jalan RE Martadinata.

Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung ini dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, Ulin Nuha, serta dihadiri oleh jajaran lengkap dari Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, mulai dari Kepala Sub Bagian Tata Usaha, para Kepala Seksi (Seksi Survei dan Pemetaan, Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Penataan Pertanahan, Pengadaan Tanah dan Pengembangan, hingga Pengendalian dan Penanganan Sengketa), serta Satuan Tugas (Satgas) A dan Satgas B. Agenda ini turut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran beserta jajaran pejabat terkait.

Pembahasan utama dalam pertemuan ini adalah sinkronisasi data fisik dan yuridis terkait rencana pengadaan tanah di sepanjang koridor Jalan RE Martadinata. Mengingat jalur ini merupakan akses vital yang menghubungkan Kota Bandar Lampung dengan wilayah pesisir Kabupaten Pesawaran, sinkronisasi antar-kantah menjadi kunci utama.

"Jalan RE Martadinata memiliki nilai strategis yang sangat tinggi bagi mobilitas dan ekonomi daerah. Oleh karena itu, sinkronisasi data di lapangan harus dipastikan sangat presisi. Kita harus pastikan tidak ada kesalahan data atau miss antara administrasi kota dan kabupaten," kata Ulin Nuha.

Dalam kegiatan tersebut, kembali ditekankan bahwa seluruh proses pengadaan tanah di Jalan RE Martadinata wajib berjalan dengan mengedepankan asas kehati-hatian. Hal ini bertujuan agar seluruh tahapan, mulai dari inventarisasi hingga pemberian ganti kerugian, memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

"Kita melayani masyarakat dengan integritas. Setiap jajaran harus teliti melihat batas-batas tanah di lapangan dan mencocokkannya dengan data sertipikat yang ada. Kehati-hatian adalah bentuk perlindungan kita terhadap hak masyarakat," katanya, menambahkan.

Melalui kolaborasi ini, Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung kembali menunjukkan perannya sebagai barometer pelayanan pertanahan di Provinsi Lampung. Sinergi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran diharapkan mampu mempercepat proses pengadaan tanah dan yang akan berdampak juga pada pembangunan di kawasan RE Martadinata secara profesional dan transparan.

Rapat koordinasi ini diakhiri dengan penajaman data teknis oleh Satgas A dan Satgas B guna memastikan setiap jengkal tanah yang masuk dalam rencana pengadaan telah terverifikasi dengan benar secara fisik maupun hukum. (MRM/KM/AY)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....