Sat Lantas Polres Lampung Barat Perketat Penyekatan Kendaraan Sumbu 3

  • 30 Mar 2026 22:48 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Lampung Barat: Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Lampung Barat menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa penyekatan khusus bagi kendaraan sumbu 3 di ruas Jalan Lintas Liwa - Bukit Kemuning, (29/03/2026) malam. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas dan mencegah potensi hambatan di jalur utama kabupaten.

Operasi yang dimulai pukul 21.30 WIB ini difokuskan pada pemantauan arus serta pemberhentian kendaraan berat yang mencoba melintas. Personel Sat Lantas disiagakan di titik strategis, termasuk kawasan Tugu Liwa, guna melakukan pengawasan ketat dan memberikan imbauan langsung kepada para sopir truck sumbu 3 mengenai aturan pembatasan operasional.

Kasat Lantas Iptu Deni Saputra menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk deteksi dini sekaligus upaya preventif dalam menjaga ketertiban di jalan raya. "Kami melakukan penyekatan dan live report secara berkala untuk memastikan tidak ada kendaraan sumbu 3 yang memaksakan melintas di jalur yang telah ditentukan," ujarnya.

Hingga kegiatan berakhir, situasi arus lalu lintas di sepanjang Jalan Lintas Liwa terpantau aman, lancar, dan tertib. Belum ditemukan adanya kendaraan sumbu 3 yang melanggar ketentuan penyekatan tersebut.

Polres Lampung Barat berkomitmen untuk terus menyiagakan personel di titik-titik rawan guna menjamin kenyamanan pengguna jalan lainnya. Masyarakat pun diimbau untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....