KAI Tempuh Upaya Hukum usai Aksi Pemalangan Rel di Bandar Lampung

  • 30 Mar 2026 21:05 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Bandarlampung: PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang menegaskan langkah tegas melalui jalur hukum menyusul insiden pemalangan rel oleh sejumlah oknum di Kota Bandar Lampung.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di perlintasan sebidang No. 3, Jalan Sentot Alibasa, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, tepatnya di lintas Garuntang–Sukamenanti. Aksi pemalangan dilakukan dengan meletakkan material di atas jalur rel sehingga mengganggu perjalanan kereta api.

Berkat koordinasi cepat antara aparat Kepolisian dan TNI, material pemblokade berhasil disingkirkan dan jalur kembali normal pada pukul 17.25 WIB.

Sebagai respons, KAI tidak hanya mengandalkan penanganan lapangan, tetapi juga langsung menempuh upaya hukum. Perusahaan telah melaporkan kejadian tersebut secara resmi kepada pihak Kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, menegaskan, tindakan pemalangan rel merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.

“KAI telah membuat laporan resmi kepada Kepolisian. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum sekaligus menjaga keselamatan perjalanan kereta api,” ujar Zaki, Senin 30 Maret 2026.

Ia menambahkan, tindakan menghalangi jalur kereta api melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang secara tegas melarang setiap perbuatan yang dapat mengganggu prasarana dan operasional perkeretaapian.

Dalam regulasi tersebut, aspek keselamatan di perlintasan sebidang juga telah diatur, di antaranya:

  • Perlintasan harus mengutamakan keselamatan dan secara bertahap dihapuskan (Pasal 91);
  • Penyelenggaraan perlintasan wajib memiliki izin pemerintah (Pasal 92).

Selain itu, aturan turunan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018 menegaskan bahwa tanggung jawab pengelolaan perlintasan sebidang berada pada penyelenggara jalan, baik pemerintah pusat maupun daerah.

KAI menekankan bahwa sebagai operator, pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam penetapan maupun pengelolaan perlintasan sebidang. Namun demikian, KAI tetap berkewajiban memastikan keselamatan operasional kereta api, termasuk mengambil langkah hukum ketika terjadi gangguan.

“Kami berharap penegakan hukum ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Keselamatan perjalanan kereta api adalah hal yang tidak bisa ditawar,” tegas Zaki.

KAI pun mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum serta selalu mematuhi aturan di perlintasan sebidang, demi keselamatan bersama.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....