Sat Lantas Polres Pesawaran Lakukan Penyekatan Kendaraan Sumbu 3
- 28 Mar 2026 19:43 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Pesawaran: Guna menjamin kelancaran arus lalu lintas (Kamseltibcarlantas) pada masa angkutan Lebaran 2026, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pesawaran melaksanakan giat penyekatan bagi kendaraan angkutan barang sumbu 3 ke atas. Kegiatan ini dipusatkan di Simpang Tugu Coklat, Kecamatan Gedong Tataan, Jumat malam (27/03/2026).
Penyekatan yang dimulai pukul 20.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Pesawaran, Iptu Olivia Jeniar Chaniagung. Langkah ini merupakan implementasi dari pembatasan operasional angkutan barang selama periode arus mudik guna mencegah kemacetan di jalur utama menuju Pelabuhan Bakauheni.
Dalam giat tersebut, personel Sat Lantas melakukan pengawasan ketat terhadap setiap kendaraan besar yang melintas dari arah Pringsewu maupun Lampung Tengah menuju arah Bandar Lampung/Bakauheni. Kendaraan sumbu 3 yang tidak termasuk dalam kategori pengecualian diarahkan untuk menunda perjalanan atau parkir di kantong-kantong parkir yang telah disediakan.
Kapolres Pesawaran, AKBP Alvie Granito Panditha melalui Kasat Lantas menegaskan bahwa kebijakan ini sangat krusial untuk menjaga kapasitas jalan agar tetap optimal bagi kendaraan pribadi dan angkutan penumpang.
"Simpang Tugu Coklat adalah titik pertemuan arus yang sangat padat. Dengan melakukan penyekatan kendaraan sumbu 3, kita memberikan prioritas ruang jalan bagi para pemudik. Kami terus berupaya agar situasi di Jalinbar Gedong Tataan tetap mengalir lancar dan aman bagi seluruh pengguna jalan," jelas Iptu Olivia.
Selain melakukan penyekatan, personel di lapangan juga memberikan himbauan kepada para sopir angkutan barang mengenai jadwal operasional yang diperbolehkan selama Operasi Ketupat Krakatau 2026. Petugas tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam memberikan penjelasan terkait aturan pembatasan ini demi kepentingan bersama.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....