KPPU Temukan Praktik Tying Minyakita di Lampung, Pelaku Usaha Diminta Hentikan

  • 05 Mar 2026 20:06 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Bandarlampung - Kantor Wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan praktik tying atau pengikatan produk dalam distribusi Minyakita di sejumlah wilayah Lampung. Praktik ini dinilai melanggar undang-undang karena mempersulit akses masyarakat terhadap minyak goreng rakyat yang seharusnya tersedia dengan harga terjangkau.

Kepala Kanwil II KPPU, Wahyu Bekti Anggoro, mengatakan temuan praktik tying tersebut terjadi di Kota Metro dan Bandarlampung. Namun, setelah mendapat teguran dari KPPU, para pelaku usaha langsung menghentikan praktik tersebut.

"Alhamdulillah, setelah kami temukan dan minta untuk berubah, teman-teman pengusaha itu langsung mengikuti perintah atau saran kami. Ada di Kota Metro dan Bandar Lampung yang sudah mengikuti arahan untuk menyetop kegiatan tyingnya," kata Wahyu, dalam keterangannya, Kamis, 5 Maret 2026.

Kepala Kanwil II KPPU, Wahyu Bekti Anggoro saat memberikan keterangan di Kantor KPPU di Bandarlampung. (Foto:RRI/Galih Prihantoro).

Praktik Tying di Metro: Satu Truk Produk Lain untuk 40 Karton Minyakita

Wahyu membeberkan modus praktik tying yang ditemukan di Kota Metro. Salah satu pelaku usaha terbesar di wilayah tersebut menerapkan syarat yang memberatkan bagi pembeli.

"Jadi tyingnya itu, konsumen diwajibkan untuk membeli satu truk produk ikutan lainnya (produk bebas), untuk memperoleh 40 karton Minyakita," ujarnya.

Praktik semacam ini, menurut Wahyu, secara tegas dilarang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, tepatnya Pasal 15 ayat (2).

"Kalau ini diteruskan, kami bilang akan naikkan ke penegakan hukum. Yang bersangkutan langsung berkomitmen untuk tidak melanjutkan praktik tying tersebut," ucapnya.

KPPU saat ini masih terus memantau perkembangan di lapangan. "Kami masih proses memonitor, jangan-jangan ngomong di sini stop tapi balik ke sana dilanjutkan. Jadi kami masih pantau dan kebenaran sudah tidak terjadi dari beberapa pedagang yang menerima barang dari mereka," jelas Wahyu.

Praktik di Bandar Lampung: 5 Karton Minyak Kemasan untuk 1 Karton Minyakita

Sementara di Bandarlampung, KPPU menemukan praktik tying dengan modus berbeda. Pembeli diwajibkan membeli lima karton minyak goreng kemasan merek lain untuk memperoleh satu karton Minyakita.

"Ini kami temukan di Bandar Lampung, dan sudah kami imbau untuk menyetop kegiatan ini. Karena gini, Minyakita kan minyak yang diawasi betul oleh pemerintah, ditujukan untuk masyarakat yang tidak mampu untuk bisa memperoleh minyak. Makanya kalau di-tying atau diikat dengan produk lain, ini secara undang-undang jelas melanggar," ujar Wahyu.

KPPU meminta praktik tersebut dihentikan dan akan terus melakukan pengawasan. "Kalau memang tetap berulang, kami akan naikkan ke proses penegakan hukum," katanya.

Harga Minyakita di Tingkat Distributor Juga Melampaui HET

Selain praktik tying, KPPU juga menemukan adanya distributor tingkat pertama (D1) dan distributor tingkat kedua (D2) yang menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu harga jual D1 dan D2 berada di atas Rp14.500.

Tingginya harga di tingkat D1 dan D2 yang sudah tidak sesuai dengan ketentuan HET tersebut mendorong pengecer untuk menjual di atas HET yang ditetapkan. Didapati harga jual D1 Rp14.500 dan harga jual D2 Rp15.300 sampai dengan Rp16.500.

"Nah ini kamu imbau, kalau memang ada sumbatan-sumbatan di tingkat D1, D2, atau di produsen, atau produsen sudah menetapkan praktik tying dari atas, kami minta masyarakat aktif memberikan informasi, supaya kami bisa membongkar dan menyesuaikan semua harga di tiap lininya sesuai aturan," jelasnya.

KPPU Kanwil II berkomitmen untuk terus mengawasi distribusi Minyakita di Lampung, memastikan tidak ada lagi praktik tying maupun pelanggaran HET yang merugikan masyarakat, terutama di bulan Ramadan dan menjelang Lebaran yang permintaan terhadap minyak goreng meningkat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....