UIN Raden Intan Lampung Finalisasi Statuta, Tunggu Tahap Akhir Pengundangan
- 05 Mar 2026 07:50 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Bandarlampung – Proses panjang penyusunan Statuta terbaru UIN Raden Intan Lampung akhirnya memasuki babak akhir. Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang perubahan statuta kampus tersebut kini tinggal menunggu satu tahapan sebelum resmi diundangkan.
Kepastian itu mencuat dalam Rapat Pleno Harmonisasi yang digelar secara daring, Rabu. 4 Maret 2026. Rektor bersama Tim Perumus mengikuti rapat terpusat di Ruang Rapat Rektor lantai 8 Gedung Academic & Research Center, sementara proses harmonisasi difasilitasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Rapat tersebut turut melibatkan sejumlah kementerian strategis, di antaranya Kementerian Agama, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Keterlibatan lintas kementerian ini menandakan pentingnya posisi statuta sebagai fondasi hukum dan arah pengembangan kampus.
Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkum RI, M. Waliyadin, mengatakan harmonisasi bukan sekadar prosedur administratif. Ia menyebut tahapan ini sebagai upaya memastikan setiap rancangan peraturan selaras dengan regulasi yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta memiliki rumusan yang jelas dan sistematis.
"Ini bagian dari ikhtiar membangun konsolidasi kelembagaan yang lebih profesional dan tertib," ujarnya.
Wakil Rektor II UIN RIL, Prof. Safari, mewakili rektor menjelaskan, perubahan statuta telah melalui enam tahapan sejak pembentukan tim, pembahasan pimpinan, sarasehan bersama Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag, hingga rapat senat. Menurutnya, transformasi dari institut menjadi universitas membawa konsekuensi perubahan pada aspek kelembagaan, sumber daya manusia, dan tata kelola.
Perkembangan kampus dalam beberapa tahun terakhir menjadi alasan mendesaknya pembaruan statuta. Setelah berdirinya Fakultas Sains dan Teknologi serta Fakultas Psikologi Islam, UIN RIL kini juga tengah menanti pendirian Fakultas Kedokteran yang telah melalui sejumlah tahapan rekomendasi dan menunggu visitasi kementerian terkait.
Rektor Wan Jamaluddin sebelumnya menegaskan bahwa perubahan statuta merupakan bagian dari penyelarasan arah pengembangan kampus. Ia menyebut, dorongan penguatan mutu dan internasionalisasi perguruan tinggi keagamaan Islam terus digaungkan dalam berbagai forum bersama jajaran Kementerian Agama.
Menurutnya, capaian kelembagaan harus diimbangi dengan regulasi yang adaptif dan kuat secara hukum. "Statuta ini akan menjadi dasar pembaruan aspek lain di lingkungan kampus," ujarnya.
Usai harmonisasi, perwakilan Ditjen PP menyampaikan masih ada penyempurnaan redaksional pada draft agar proses percepatan pengundangan dapat segera dilakukan. Jika seluruh tahapan rampung, statuta baru ini akan menjadi pijakan resmi UIN Raden Intan Lampung dalam memperkuat tata kelola, memperluas pengembangan fakultas, dan menatap persaingan global.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....