Bea Cukai Lampung Tegaskan Aturan Barang Kiriman dan Waspadai Penipuan
- 26 Feb 2026 10:17 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Bandar Lampung : Isu aturan barang kiriman dan maraknya penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai menjadi pembahasan utama dalam dialog interaktif Pro 1 RRI Bandar Lampung, Kamis (26/02/2026).
Hadir sebagai narasumber, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Lampung, Yoko Agustwen Nainggolan, bersama Mulyanto, memberikan penjelasan komprehensif terkait ketentuan barang kiriman dari luar negeri sekaligus mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap berbagai modus penipuan.
Pahami Aturan Barang Kiriman
Dalam dialog tersebut, Yoko menjelaskan bahwa setiap barang kiriman dari luar negeri pada prinsipnya wajib diberitahukan dan dapat dikenakan bea masuk serta pajak dalam rangka impor sesuai ketentuan yang berlaku.
“Besaran pungutan ditentukan berdasarkan nilai barang. Jika melewati ambang batas tertentu, maka akan dikenakan bea masuk dan pajak sesuai regulasi. Semua proses dilakukan secara resmi dan transparan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pemberitahuan tagihan resmi tidak pernah dilakukan melalui nomor pribadi tanpa identitas yang jelas. Informasi resmi hanya disampaikan melalui mekanisme yang dapat diverifikasi.
Marak Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai
Fokus utama dialog adalah meningkatnya modus penipuan yang mencatut nama Bea Cukai. Modus yang sering terjadi antara lain korban menerima pesan singkat atau telepon yang menyebutkan adanya paket tertahan dan diminta mentransfer sejumlah uang agar barang bisa dikirim.
“Perlu kami tegaskan, petugas Bea Cukai tidak pernah meminta transfer dana ke rekening pribadi. Jika ada yang menghubungi dan meminta sejumlah uang dengan alasan paket tertahan, itu patut dicurigai sebagai penipuan,” tegas Yoko.
Mulyanto menambahkan, pelaku biasanya memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat terkait aturan barang kiriman. Mereka menciptakan situasi seolah-olah mendesak agar korban segera mentransfer uang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak panik. Cek dulu kebenarannya melalui kanal resmi. Jangan langsung percaya pada pesan atau telepon yang tidak jelas sumbernya,” katanya.
Soroti Impor Baju Bekas Ilegal
Dalam kesempatan itu, narasumber juga menyinggung persoalan impor baju bekas ilegal yang masih ditemukan di sejumlah wilayah. Menurutnya, impor pakaian bekas dilarang karena melanggar ketentuan perundang-undangan dan berpotensi mengganggu industri tekstil dalam negeri serta berdampak pada aspek kesehatan.
Bea Cukai Lampung secara rutin melakukan pengawasan dan penindakan terhadap masuknya barang-barang ilegal, termasuk pakaian bekas impor.
“Kami terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk mencegah peredaran barang ilegal. Partisipasi masyarakat juga sangat penting dalam memberikan informasi,” ujar Mulyanto.
Langkah Jika Menjadi Korban atau Menemukan Indikasi Penipuan
Dalam dialog tersebut, masyarakat diimbau untuk melakukan beberapa langkah apabila menemukan indikasi penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai:
- Tidak mentransfer uang ke rekening pribadi yang mencurigakan.
- Menyimpan bukti percakapan atau pesan sebagai bahan laporan.
- Melakukan konfirmasi melalui kanal resmi Bea Cukai.
- Melaporkan ke aparat penegak hukum terdekat apabila sudah terjadi kerugian.
“Jangan ragu untuk melapor. Semakin cepat dilaporkan, semakin besar peluang untuk mencegah korban berikutnya,” tegas Yoko.
Melalui dialog interaktif di Pro 1 RRI Bandar Lampung tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami aturan barang kiriman, tidak mudah tertipu, serta ikut berperan aktif dalam mencegah praktik penipuan dan peredaran barang impor ilegal di wilayah Lampung.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....