Coretax Jadi Sistem Baru, DJP Dampingi ASN Lapor SPT

  • 25 Feb 2026 14:16 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Bandarlampung: Tahun 2026 menjadi momentum awal penerapan sistem Coretax DJP dalam pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi. Sistem ini menggantikan DJP Online yang telah digunakan selama sekitar satu dekade.

Penyuluh Pajak Madya Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Teguh Sriwijaya, dalam kegiatan Sosialisasi Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax DJP di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Rabu 25 Februari 2026, menjelaskan wajib pajak kini harus membuat akun baru menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), bukan lagi NPWP 15 digit seperti sebelumnya.

“Pengguna diwajibkan membuat kata sandi dengan standar keamanan lebih tinggi serta memiliki kode otorisasi sebagai pengganti tanda tangan manual,” jelas Teguh.

Setelah akun dan kode otorisasi dibuat, pelaporan SPT dapat dilakukan. Bukti potong PPh dapat diakses melalui menu “Portal Saya” dan “Dokumen Saya”, sehingga wajib pajak tidak perlu menginput ulang data secara manual.

Teguh menambahkan, bagi pasangan suami istri dengan NPWP istri nonaktif, pelaporan dilakukan melalui akun suami. Namun seluruh penghasilan dan harta tetap wajib dilaporkan secara lengkap, baik dari gaji, usaha, maupun sumber lainnya.

Untuk memastikan kelancaran, DJP menyiapkan pendampingan langsung hingga wajib pajak memperoleh bukti penerimaan elektronik.

“Semboyan kami, kami bantu sampai berhasil,” tutup Teguh.

Sementara itu, Sekda Lampung, Marindo Kurniawan, mengingatkan pentingnya kesesuaian data antara SPT dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang batas akhirnya 30 Maret 2026. Integrasi data Coretax berpotensi memunculkan persoalan administratif jika terdapat ketidaksesuaian.

Ia juga menyoroti kewajiban pelaporan pemotongan PPh Pasal 21, 23, 24, dan 25 oleh bendahara serta pejabat pengelola keuangan. Meski pemotongan dilakukan melalui sistem keuangan daerah, pelaporan tetap harus disampaikan secara terpisah.

“Tahun lalu ada kendala data sehingga berdampak pada akurasi Dana Bagi Hasil (DBH) dari PPh 21. Ini harus menjadi perhatian agar penerimaan daerah tidak berkurang,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....