Sekda Lampung Minta ASN Taat Lapor SPT
- 25 Feb 2026 14:11 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Bandarlampung: Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, membuka Sosialisasi Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax DJP di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Rabu 25 Februari 2026.
Kegiatan yang digelar bersama Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung tersebut menandai penerapan awal sistem Coretax dalam pelaporan SPT Tahunan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Lampung.
Dalam sambutan Gubernur Lampung yang dibacakannya, Marindo menyampaikan apresiasi terhadap reformasi perpajakan melalui Coretax DJP. Sistem ini dinilai sebagai langkah modernisasi layanan perpajakan yang menghadirkan kemudahan, kecepatan, dan transparansi.
“Dengan sistem yang terintegrasi dan berbasis digital, proses administrasi menjadi lebih efisien serta membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” ujar Marindo.
Ia mengimbau seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) memastikan bukti pemotongan PPh bagi ASN telah diterbitkan melalui Coretax. Bukti potong tersebut menjadi dasar dalam pelaporan SPT Tahunan masing-masing ASN.
Sekda juga meminta seluruh ASN segera mengaktifkan akun Coretax, memiliki kode otorisasi atau sertifikat elektronik, serta menyampaikan SPT Tahunan secara benar, lengkap, dan tepat waktu paling lambat 28 Februari 2026 pukul 23.59 WIB.
Menurutnya, kepatuhan pajak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab dan keteladanan aparatur negara. Pajak menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan, mulai dari infrastruktur jalan, pelayanan publik, pendidikan, hingga kesehatan.
Ia mengungkapkan, dari sekitar 25.000 ASN Pemprov Lampung, baik PNS maupun PPPK, baru sekitar 10.000 orang yang mengaktifkan akun Coretax.
“Artinya baru seperempat yang aktif. Karena itu, Pak Gubernur meminta agar ini dipastikan langsung dan segera ditindaklanjuti oleh seluruh OPD,” tegasnya.
Pemprov Lampung bersama Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung menyiapkan pendampingan selama dua hari, 25–26 Februari 2026, di Gedung Pusiban. Tim DJP akan memberikan asistensi langsung bagi ASN yang mengalami kendala dalam aktivasi akun maupun pelaporan SPT.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....