UU KIP Dorong Pemerintahan Transparan dan Akuntabel
- 04 Feb 2026 13:20 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Bandarlampung - Komisi Informasi Provinsi Lampung menilai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik menjadi salah satu tonggak penting pascareformasi. Regulasi ini lahir sebagai jawaban atas tuntutan masyarakat terhadap pemerintahan yang lebih transparan.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung, Erizal, mengatakan lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tidak terlepas dari situasi tata kelola pemerintahan pada masa sebelumnya. Saat itu, praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dinilai masih mengakar kuat.
Erizal menjelaskan, undang-undang tersebut hadir untuk memastikan masyarakat memiliki hak memperoleh informasi publik. Dengan keterbukaan, masyarakat dapat terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan umum.
Menurutnya, partisipasi publik menjadi elemen penting dalam membangun sistem pemerintahan yang sehat. Keterbukaan informasi juga menjadi instrumen untuk memperkuat akuntabilitas badan publik.
“Undang-undang ini lahir setelah reformasi karena tuntutan masyarakat, agar tata kelola pemerintahan yang korup dan nepotisme bisa diminimalisir melalui transparansi dan partisipasi publik,” kata Erizal, Rabu 4 Februari 2026.
Ia menyebut, tujuan UU KIP bukan sekadar membuka akses informasi, tetapi juga membangun penyelenggaraan negara yang efektif dan efisien. Selain itu, kebijakan yang dijalankan pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Komisi Informasi Provinsi Lampung berharap implementasi UU KIP terus diperkuat di seluruh badan publik. Dengan keterbukaan informasi yang konsisten, budaya pemerintahan yang bersih dan melayani dinilai dapat semakin terwujud.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....