Penyerobotan Tanah Masuk Tindak Pidana Ringan

  • 26 Jan 2026 12:28 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Bandarlampung - Kepolisian Daerah Lampung menegaskan penanganan kasus penyerobotan tanah tidak selalu menggunakan pasal penyerobotan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penanganan perkara tersebut menyesuaikan fakta hukum dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Kasubdit Harta Benda dan Bangunan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Feizal Reza Harahap, menyebut penyerobotan tanah dapat dikenakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960. Aturan tersebut mengatur larangan pemakaian tanah tanpa izin dari pemilik yang sah.

“Perkara ini tidak selalu masuk pasal penyerobotan tanah di KUHP, tetapi bisa dikenakan Perpu Nomor 51 Tahun 1960,” ujar AKBP Feizal Reza Harahap kepada RRI, Senin 26 Januari 2026.

Ia menjelaskan, pelanggaran terhadap aturan tersebut termasuk kategori tindak pidana ringan. Ancaman sanksi yang dikenakan berupa pidana kurungan dengan jangka waktu sekitar tiga bulan.

AKBP Feizal mengatakan kepolisian tetap menerima setiap laporan masyarakat terkait dugaan penyerobotan tanah. Laporan tersebut akan dipelajari terlebih dahulu sebelum menentukan pasal yang diterapkan.

Menurutnya, penanganan hukum bertujuan menjaga ketertiban dan memberikan kepastian hukum tanpa mengabaikan asas keadilan. Kepolisian juga mempertimbangkan dampak sosial yang dapat timbul dari konflik lahan.

Ia mengimbau masyarakat untuk memahami aspek hukum kepemilikan tanah agar tidak terjerat masalah pidana. Penggunaan lahan tanpa izin berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum meskipun tidak selalu berujung pidana berat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....