Anggota DPR Asal Lampung Soroti Status Kantor KUA

  • 14 Feb 2025 14:05 WIB
  •  Bandar Lampung

KBRN, Bandar Lampung: Anggota Komisi VIII DPR RI asal Lampung, Aprozi Alam, menyoroti banyaknya Kantor Urusan Agama (KUA) tingkat kecamatan di Provinsi Lampung yang statusnya masih menyewa, lantaran belum memiliki gedung permanen sendiri.

Aprozi mengatakan, saat ini masih banyak KUA di Provinsi Lampung yang belum memiliki gedung kantor sendiri.

"Kendala utama yang dihadapi KUA terkait kepemilikan kantor sendiri lantaran keterbatasan anggaran yang dimiliki," ujar Aprozi.

Politisi Partai Golkar dari daerah pemilihan (Dapil) Lampung 2 itu menjelaskan, selama ini KUA memiliki peran vital dalam pelayanan keagamaan.

"Salah satunya menjadi lokasi pelaksanaan manasik haji. Persoalan ini harus mendapat perhatian serius dari pemerintah dengan menganggarkan dana pembangunan kantor KUA di Provinsi Lampung," kata Aprozi.

Aprozi Alam berkomitmen memperjuangkan anggaran pembangunan KUA permanen, agar pelayanan kepada masyarakat di Provinsi Lampung lebih optimal.

"Kita akan terus mendorong pemerintah pusat lebih serius memperhatikan pembangunan KUA, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di sektor pelayanan keagamaan di Lampung," ucapnya.

Berdasarkan tugas dan Fungsi KUA berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) 34 Tahun 2016, KUA bukan hanya mencatat nikah, namun ada tugas dan fungsi lain.

Diantaranya pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk, pengelolaan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam, pelayanan bimbingan dan penerangan Agama Islam, serta layanan bimbingan manasik haji bagi jemaah haji regular.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....