Pemkot Bandarlampung Pastikan UMK 2023 Tinggi Dari UMK 2022
- 01 Des 2022 16:03 WIB
- Bandar Lampung
KBRN, Bandarlampung: Hasil kesepakatan dewan pengupahan yang terdiri dari, serikat buruh, asosiasi pengusaha, akademisi dan pemerintah kota (Pemkot) Bandarlampung, upah minimum kota (UMK) Bandarlampung 2023 sedikit naik dibanding UMK 2022.
Plt kepala Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) kota Bandarlampung Paryanto, kepada wartawan mengungkapkan, bahwa dalam penetapan UMK mengacu permenaker No. 18 tahun 2022 yang mengatur upah bagi para pekerja buruh perusahaan yang masa kerjanya dibawah satu tahun.
Meski tidak menyebutkan angka secara pasti "besarnya angka kenaikan UMK kota Bandarlampung tersebut, namun yang jelas lebih besar dari UMK Tahun 2021 dan upah minimum provinsi (UMP),"ujar Paryanto Kamis (1/12/2022).
Lebih lanjut dijelaskan untuk angka pastinya UMk Bandarlampung akan diumumkan selambat-lambatnya pada 7 Desember mendatang, setelah usulan kenaikan UMK tersebut mendapat persetujuan dari walikota pemerintah provinsi Lampung.
"Angka pastinya nanti buk wali kota yang mengumumkan selambat-lambatnya ditanggal 7 Desember setelah persetujuan gubernur, dan yang jelas naik dari UMK Tahun 2022 Rp 2.770.794,14,"ucapnya.
Ia juga menjelaskan, selain permenaker kenaikan UMK menyesuaikan kondisi ekonomi yang terdampak pandemi covid-19 dan kenaikan jumlah kebutuhan pokok masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....