771 Warga Binaan Lapas Narkotika Bandar Lampung Diusulkan Terima Remisi

  • 11 Mar 2026 22:30 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Bandarlampung: Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung mengusulkan ratusan warga binaan untuk menerima remisi khusus Hari Raya Idulfitri tahun ini.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Jumadi, mengatakan sebanyak 771 warga binaan diusulkan memperoleh pengurangan masa hukuman sebagai bagian dari pemenuhan hak narapidana.

“Remisi ini merupakan hak warga binaan. Saat ini ada sekitar 771 warga binaan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi Idulfitri,” ujar Jumadi, Rabu 11 Maret 2026.

Ia menjelaskan, pihak lapas berupaya memastikan seluruh persyaratan administrasi warga binaan terpenuhi agar proses pengusulan remisi dapat berjalan lancar. Salah satu langkah yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait kelengkapan dokumen eksekusi bagi warga binaan yang sebelumnya dipindahkan dari rumah tahanan (rutan).

Menurut Jumadi, sebelumnya terdapat 73 warga binaan pindahan dari rutan yang sebagian dokumen eksekusinya belum lengkap. Namun saat ini seluruh persyaratan tersebut telah dipenuhi sehingga mereka dapat diusulkan untuk memperoleh remisi.

“Koordinasi dengan kejaksaan kami lakukan agar dokumen eksekusi segera dipenuhi, karena itu menjadi salah satu syarat administrasi untuk mendapatkan remisi,” jelasnya.

Selain remisi, ia menambahkan proses pembinaan warga binaan seperti pembebasan bersyarat (PB) dan cuti bersyarat (CB) juga berjalan dengan baik. Dengan terpenuhinya proses pembinaan tersebut, sejumlah warga binaan dapat menjalani proses integrasi tanpa harus menunggu tambahan remisi.

Jumadi menegaskan pihaknya berkomitmen memastikan hak-hak warga binaan tetap terpenuhi, selama mereka memenuhi persyaratan administratif dan berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan di dalam lapas.

Rekomendasi Berita